Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Belum lapor SPT tahunan dari 2009 sampai sekarang

  • Belum lapor SPT tahunan dari 2009 sampai sekarang

     awam updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 29 Posts
  • awam

    Member
    29 January 2010 at 3:14 pm
  • awam

    Member
    29 January 2010 at 3:14 pm

    Hi semua,

    mohon maaf, saya sebenarnya malu untuk menanyakan hal ini.
    saya sampai saat ini belum melaporkan SPT saya ke kantor pajak, karena pada waktu itu saya titipkan ke adik saya untuk di postkan dari kantor pos.
    namun beberapa hari yang lalu saya temukan lagi SPT tersebut belum di postkan karena adik saya lupa dan takut kepada saya.
    saya jadi bingung harus bagaimana..
    1. saya ingin lapor ke kantor pajak tapi malu.
    2. saya khawatir kena denda yang tidak sanggup saya bayarkan nanti.
    3. apakah masih bisa jika saya postkan sekarang padahal sudah 2010.

    tolong beri tahu apa yang harus saya lakukan..

    terima kasih banyak.

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 3:22 pm

    rekan awam, jangan malu bertanya nati sesat di jalan..heheh..
    Kalo yang rekan awam maksud SPT tahunan pribadi masih boleh sampai 21 maret 2010. saya juga belum lapor..heheh

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 3:22 pm
    Originaly posted by free85:

    21 maret 2010.

    maksudnya 31 maret 2010.

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 3:25 pm

    o ya, lebih baik dibawa langsung aja ke Kantor pajak. sekalian jln2 d. tanya aj sama petugas di sana.pada ramah semua..

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 3:25 pm

    Rekan awam, yang mau dolapor itu SPT Tahun PPh Orang Pribadi atau badan?
    SPT Tahunannya tahun 2008 atau 2009?

    kalau SPT Tahunan OP 2008, batasnya 31 Maret 2009, sedang SPT Tahunan PPPh OP 2009, batasnya 31 Maret 2010.
    Kalau SPT Tahunan PPh Badan 2008, 30 April 2009, sedang SPTTahunan PPh Badan Tahun 2009, 30 April 2010.

    dendanya kalau telat SPT Tahunan OP, 100 ribu, sedang SPT Tahunan PPh Badan 1 Juta.

    Kalau malu ngantar langsung, kirim saja via pos. tapi pakai surat tercatat ya. Biar ada buktinya. dan simpan bukti itu dengan baik.

    Salam

  • awam

    Member
    29 January 2010 at 3:28 pm

    terima kasih free85,
    maksud saya SPT pasal 21 kan ya namanya? (maaf awam)
    apa benar masih boleh? sebab saya dengar akan kena denda, dan saya tidak tahu kira2 berapa dendanya itu..

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 3:35 pm

    nama judul SPT nya apa rekan awam? 1770 bukan?
    rekan awam sebagai karyawan atau melakukan usaha?
    seperti yang ditanyakan rekan hanif untuk tahun berapa? 2009 bukan?

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 3:38 pm
    Originaly posted by awam:

    maksud saya SPT pasal 21 kan ya namanya? (maaf awam)

    ini mah nggak ada lagi, dan Dulunya (waktu masih ada) yang melapor adalah pemberi kerja.

    rekan awam mungkin bisa jelaskan yang dilapor itu datanya apa saja. jadi rekan2 lain bisa menganalisa dan membei masukan.

    Salam

  • awam

    Member
    29 January 2010 at 3:48 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau SPT Tahunan OP 2008, batasnya 31 Maret 2009, sedang SPT Tahunan PPPh OP 2009, batasnya 31 Maret 2010.
    Kalau SPT Tahunan PPh Badan 2008, 30 April 2009, sedang SPTTahunan PPh Badan Tahun 2009, 30 April 2010.

    dendanya kalau telat SPT Tahunan OP, 100 ribu, sedang SPT Tahunan PPh Badan 1 Juta.

    SPT Orang Pribadi.
    apakah masih bisa untuk melaporkan SPT OP yang tahun 2008?
    sepertinya tahun 2008 dan 2009 saya belum laporkan, apakah bisa digabungkan?

    terima kasih

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    29 January 2010 at 3:49 pm

    ngapain malu malu
    jujur aja

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    29 January 2010 at 3:50 pm

    malu bertanya sesat di jalan
    kebanyakan bertanya disesatkan orang

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 3:51 pm

    lapornya harus satu-satu.
    dendanya hanya 10 ribu kok. jangan khawatir.
    waduh, rekan awam rugi. padahal untuk SPT Tahunan OP 2008 kemaren masih bisa sampai desember dan tidak kena sanksi.
    sanksinya ini akan ditagih pakai STP. jadi masukkan saja dulu SPT 2008nya. Kalau malu pakai pos saja seperti saya sampaikan sebelumnya.
    sanksinya tunggu saja. kalau STPnya nggak datang-datang ya berarti bebas dong tidak harus bayar he he he

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 3:53 pm
    Originaly posted by 112:

    malu bertanya sesat di jalan
    kebanyakan bertanya disesatkan orang

    kalau nanya ke forum ortax Insya Allah tidak akan disesatkan. percaya deh.
    di forum orangnya baek-baek semua he he he

    Salam

  • awam

    Member
    29 January 2010 at 3:54 pm
    Originaly posted by hanif:

    waduh, rekan awam rugi. padahal untuk SPT Tahunan OP 2008 kemaren masih bisa sampai desember dan tidak kena sanksi.
    sanksinya ini akan ditagih pakai STP. jadi masukkan saja dulu SPT 2008nya. Kalau malu pakai pos saja seperti saya sampaikan sebelumnya.
    sanksinya tunggu saja. kalau STPnya nggak datang-datang ya berarti bebas dong tidak harus bayar he he he

    STP itu apa ya?
    lalu cara bayar dendanya bagaimana?

    terima kasih

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now