Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Belum lapor SPT tahunan dari 2009 sampai sekarang
Belum lapor SPT tahunan dari 2009 sampai sekarang
Hi semua,
mohon maaf, saya sebenarnya malu untuk menanyakan hal ini.
saya sampai saat ini belum melaporkan SPT saya ke kantor pajak, karena pada waktu itu saya titipkan ke adik saya untuk di postkan dari kantor pos.
namun beberapa hari yang lalu saya temukan lagi SPT tersebut belum di postkan karena adik saya lupa dan takut kepada saya.
saya jadi bingung harus bagaimana..
1. saya ingin lapor ke kantor pajak tapi malu.
2. saya khawatir kena denda yang tidak sanggup saya bayarkan nanti.
3. apakah masih bisa jika saya postkan sekarang padahal sudah 2010.tolong beri tahu apa yang harus saya lakukan..
terima kasih banyak.
rekan awam, jangan malu bertanya nati sesat di jalan..heheh..
Kalo yang rekan awam maksud SPT tahunan pribadi masih boleh sampai 21 maret 2010. saya juga belum lapor..heheh- Originaly posted by free85:
21 maret 2010.
maksudnya 31 maret 2010.
o ya, lebih baik dibawa langsung aja ke Kantor pajak. sekalian jln2 d. tanya aj sama petugas di sana.pada ramah semua..
Rekan awam, yang mau dolapor itu SPT Tahun PPh Orang Pribadi atau badan?
SPT Tahunannya tahun 2008 atau 2009?kalau SPT Tahunan OP 2008, batasnya 31 Maret 2009, sedang SPT Tahunan PPPh OP 2009, batasnya 31 Maret 2010.
Kalau SPT Tahunan PPh Badan 2008, 30 April 2009, sedang SPTTahunan PPh Badan Tahun 2009, 30 April 2010.dendanya kalau telat SPT Tahunan OP, 100 ribu, sedang SPT Tahunan PPh Badan 1 Juta.
Kalau malu ngantar langsung, kirim saja via pos. tapi pakai surat tercatat ya. Biar ada buktinya. dan simpan bukti itu dengan baik.
Salam
terima kasih free85,
maksud saya SPT pasal 21 kan ya namanya? (maaf awam)
apa benar masih boleh? sebab saya dengar akan kena denda, dan saya tidak tahu kira2 berapa dendanya itu..nama judul SPT nya apa rekan awam? 1770 bukan?
rekan awam sebagai karyawan atau melakukan usaha?
seperti yang ditanyakan rekan hanif untuk tahun berapa? 2009 bukan?- Originaly posted by awam:
maksud saya SPT pasal 21 kan ya namanya? (maaf awam)
ini mah nggak ada lagi, dan Dulunya (waktu masih ada) yang melapor adalah pemberi kerja.
rekan awam mungkin bisa jelaskan yang dilapor itu datanya apa saja. jadi rekan2 lain bisa menganalisa dan membei masukan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau SPT Tahunan OP 2008, batasnya 31 Maret 2009, sedang SPT Tahunan PPPh OP 2009, batasnya 31 Maret 2010.
Kalau SPT Tahunan PPh Badan 2008, 30 April 2009, sedang SPTTahunan PPh Badan Tahun 2009, 30 April 2010.dendanya kalau telat SPT Tahunan OP, 100 ribu, sedang SPT Tahunan PPh Badan 1 Juta.
SPT Orang Pribadi.
apakah masih bisa untuk melaporkan SPT OP yang tahun 2008?
sepertinya tahun 2008 dan 2009 saya belum laporkan, apakah bisa digabungkan?terima kasih
ngapain malu malu
jujur ajamalu bertanya sesat di jalan
kebanyakan bertanya disesatkan oranglapornya harus satu-satu.
dendanya hanya 10 ribu kok. jangan khawatir.
waduh, rekan awam rugi. padahal untuk SPT Tahunan OP 2008 kemaren masih bisa sampai desember dan tidak kena sanksi.
sanksinya ini akan ditagih pakai STP. jadi masukkan saja dulu SPT 2008nya. Kalau malu pakai pos saja seperti saya sampaikan sebelumnya.
sanksinya tunggu saja. kalau STPnya nggak datang-datang ya berarti bebas dong tidak harus bayar he he heSalam
- Originaly posted by 112:
malu bertanya sesat di jalan
kebanyakan bertanya disesatkan orangkalau nanya ke forum ortax Insya Allah tidak akan disesatkan. percaya deh.
di forum orangnya baek-baek semua he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
waduh, rekan awam rugi. padahal untuk SPT Tahunan OP 2008 kemaren masih bisa sampai desember dan tidak kena sanksi.
sanksinya ini akan ditagih pakai STP. jadi masukkan saja dulu SPT 2008nya. Kalau malu pakai pos saja seperti saya sampaikan sebelumnya.
sanksinya tunggu saja. kalau STPnya nggak datang-datang ya berarti bebas dong tidak harus bayar he he heSTP itu apa ya?
lalu cara bayar dendanya bagaimana?terima kasih