Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › BELUM LAPOR SPT TAHUNAN, APA BISA IKUT SANPOL ? FROM ALOY
BELUM LAPOR SPT TAHUNAN, APA BISA IKUT SANPOL ? FROM ALOY
Rekan-rekan, mau tanya, kalo suatu perusahaan BELUM LAPOR SPT tahunan badan dari th 2005, apa sekarang bisa ikut sanpol dari th 2005 sampai 2006?
note: th pajak 2004 sudah diperiksa.thank's
bisa donk, knapa tidak.
Saya tambahkan,
Utk SPT Thn Pajak 2004 yang sdh diperiksa dan sdh keluar Surat Ketetapannya, maka SPT tsb tidak bisa ikut SUNPOL.
Salam ORTax.
Ya benar, bisa (kecuali th pajak 2004). Dasar hukum PER-27/2008
Sekedar tambahan untuk SPT Tahunan Tahun 2005 s/d 2006 yang sama sekali belum lapor, setiap lembar SPT disebelah atas bagian tengan dicantumkan "SPT TAHUNAN BERDASARKAN PASAL 37A UU KUP".
namun apabila udah lapor, dicantumkan "PEMBETULAN SPT TAHUNAN BERDASARKAN PASAL 37A UU KUP".- Originaly posted by L3V1:
Sekedar tambahan untuk SPT Tahunan Tahun 2005 s/d 2006 yang sama sekali belum lapor, setiap lembar SPT disebelah atas bagian tengan dicantumkan "SPT TAHUNAN BERDASARKAN PASAL 37A UU KUP".
namun apabila udah lapor, dicantumkan "PEMBETULAN SPT TAHUNAN BERDASARKAN PASAL 37A UU KUP".Betul, pilih kalimatnya yg tepat jangan dicampuradukkan