Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Belum lapor penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)
Belum lapor penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)
Dear rekan,
Apakah ada semacam prosedur/keringanan supaya dalam pelaporan pajak 2010 bisa menggunakan NPPN, walaupun saya belum melapor untuk menggunakan NPPN?
Hal ini dikarenakan saya membuka usaha mulai Mei 2010. Sedangkan setahu saya pemberitahuan penggunaan NPPN seharusnya dilakukan paling lambat bulan Maret.
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
- Originaly posted by pandupur:
Hal ini dikarenakan saya membuka usaha mulai Mei 2010. Sedangkan setahu saya pemberitahuan penggunaan NPPN seharusnya dilakukan paling lambat bulan Maret.
Kondisi ini merupakan dilema bagi WP OP yang baru memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektifnya (menjadi Wajib Pajak dan sekaligus mempunyai NPWP) sesudah melewati batas waktu penggunaan "Hak" wajib pajak untuk menggunakan NPPN dengan cara memberitahukan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun Pajak 2010. yang ditentukan oleh UU dalam pasal 14 (2) UU PPh (dalam jangka waktu 3 bulan pertama dalam tahun pajak 2010).
Atau
dilema juga bagi WPOP yang melakukan pekerjaan bebas/Bukan pegawai sesudah melewati bulan ke tiga dari tahun pajak 2010salam
- Originaly posted by pandupur:
Apakah ada semacam prosedur/keringanan supaya dalam pelaporan pajak 2010 bisa menggunakan NPPN,
dahulu (1984) pernah ada prosedur semacam ini rekan…
Kep 168/1984…..
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 168/PJ.21/1984TENTANG
PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa penyusunan Norma Penghitungan yang dipakai untuk menentukan peredaran, penerimaan
bruto, dan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan bebas
memerlukan waktu yang cukup lama;
b. bahwa sesuai dengan pasal 14 ayat (2) penggunaan Norma Penghitungan harus diberitahukan Wajib
Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan;
c. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pemasukan surat
pemberitahuan dimaksud untuk tahun pajak 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984;
   Â
Mengingat :Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
MEMUTUSKAN :
Â
Menetapkan :PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN.
Pasal 1
Memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan untuk tahun
pajak 1984 seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sampai dengan
tanggal 30 April 1984.Pasal 2
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd Â
Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174salam