Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Belum lapor penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)

  • Belum lapor penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)

  • pandupur

    Member
    22 March 2011 at 6:45 am

    Dear rekan,

    Apakah ada semacam prosedur/keringanan supaya dalam pelaporan pajak 2010 bisa menggunakan NPPN, walaupun saya belum melapor untuk menggunakan NPPN?

    Hal ini dikarenakan saya membuka usaha mulai Mei 2010. Sedangkan setahu saya pemberitahuan penggunaan NPPN seharusnya dilakukan paling lambat bulan Maret.

    Mohon pencerahannya. Terima kasih.

  • pandupur

    Member
    22 March 2011 at 6:45 am
  • junjungansitohang

    Member
    22 March 2011 at 7:25 am
    Originaly posted by pandupur:

    Hal ini dikarenakan saya membuka usaha mulai Mei 2010. Sedangkan setahu saya pemberitahuan penggunaan NPPN seharusnya dilakukan paling lambat bulan Maret.

    Kondisi ini merupakan dilema bagi WP OP yang baru memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektifnya (menjadi Wajib Pajak dan sekaligus mempunyai NPWP) sesudah melewati batas waktu penggunaan "Hak" wajib pajak untuk menggunakan NPPN dengan cara memberitahukan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun Pajak 2010. yang ditentukan oleh UU dalam pasal 14 (2) UU PPh (dalam jangka waktu 3 bulan pertama dalam tahun pajak 2010).

    Atau
    dilema juga bagi WPOP yang melakukan pekerjaan bebas/Bukan pegawai sesudah melewati bulan ke tiga dari tahun pajak 2010

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 March 2011 at 7:43 am
    Originaly posted by pandupur:

    Apakah ada semacam prosedur/keringanan supaya dalam pelaporan pajak 2010 bisa menggunakan NPPN,

    dahulu (1984) pernah ada prosedur semacam ini rekan…

    Kep 168/1984…..

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 168/PJ.21/1984

    TENTANG

    PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    a. bahwa penyusunan Norma Penghitungan yang dipakai untuk menentukan peredaran, penerimaan
    bruto, dan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan bebas
    memerlukan waktu yang cukup lama;
    b. bahwa sesuai dengan pasal 14 ayat (2) penggunaan Norma Penghitungan harus diberitahukan Wajib
    Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak
    yang bersangkutan;
    c. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pemasukan surat
    pemberitahuan dimaksud untuk tahun pajak 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984;
    Â Â Â Â
    Mengingat :

    Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;

    MEMUTUSKAN :
    Â
    Menetapkan :

    PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN.

    Pasal 1

    Memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan untuk tahun
    pajak 1984 seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sampai dengan
    tanggal 30 April 1984.

    Pasal 2

    Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 15 Maret 1984
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd Â

    Drs. SALAMUN A.T.
    NIP. 060036174

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now