Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Belum Lapor Pajak Tahunan? Bersiaplah Terima Surat dari Kantor Pajak
Belum Lapor Pajak Tahunan? Bersiaplah Terima Surat dari Kantor Pajak
Jakarta-Batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2019. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 5,7 juta masyarakat yang belum melaporkan kewajiban pajaknya. Meski batas laporan sudah berakhir, namun pihak DJP tetap menerima laporan SPT Tahunan WP orang pribadi. Hanya saja, ada sanksi administrasi yang akan dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 100.000.
1. Baru 61,7% SPT Yang Dilaporkan[/b]
DJP mencatat sudah ada 11,309 juta SPT Tahunan yang dilaporkan oleh para wajib pajak (WP) tanah air, atau 61,7% dari target 18,3 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, 11,309 juta SPT itu dilaporkan oleh WP orang pribadi dan badan. "Sampai 1 April 2019 tadi malam, sebanyak 11,309 juta SPT Tahunan yang disampaikan, termasuk 278 ribu dari WP Badan," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi sudah resmi ditutup oleh DJP. Sesuai aturan, batas laporannya terakhir pada 31 Maret. Namun, pihak DJP masih menerima jika masih ada WP yang ingin melaporkan SPT Tahunannya. Hanya saja, pelaporan yang lewat dari batas waktu ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi Rp 100.000. Adapun, per 1 April hingga 30 April dimulainya pelaporan SPT Tahunan WP badan. Hestu menyebut, target pelaporan SPT Tahunan saat ini 18,3 juta. Dari total target, sebanyak 16,8 juta merupakan target WP orang pribadi dan 1,46 juta merupakan SPT WP badan.
2. 10,4 Juta SPT Dilaporkan Lewat Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 10,463 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunannya dengan cara online atau e-filing. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, per 1 April 2019 sudah ada 11,309 juta SPT Tahunan yang dilaporkan. Dari angka itu, kata Hestu, sebanyak 278 ribu merupakan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP Badan atau 11,030 juta merupakan WP orang pribadi. "Persisnya untuk e-filing itu sebanyak 10,463 juta atau 92,52%," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (2/4/2019). e-filing adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online.
3. 5,7 Juta Masyarakat Bakal Kena Denda
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat masih ada 5,77 juta SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang belum melaporkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya masih membuka pintu kepada WP yang ingin melaporkan SPT meskipun batas waktunya sudah ditutup. "Kami juga menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi sampai 31 Maret, sedangkan WP badan sampai 30 April. Hingga 1 April 2018, jumlah SPT yang sudah dilaporkan sebanyak 11,309 juta. Di mana, SPT WP orang pribadi sebanyak 11,030 juta dan WP badan 278 ribu. Target pelaporan SPT totalnya 18,3 juta. Dari total target, sebanyak 16,8 juta merupakan target WP orang pribadi. Realisasinya 11,030 juta dan itu artinya masih ada 5,77 juta SPT lagi yang belum dilaporkan. Hestu menjelaskan, sisa SPT itu masih bisa dilaporkan namun harus menerima konsekuensi keterlambatannya, yaitu denda sebesar Rp 100.000.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4495133/dirjen-pajak-bakal-kirim-surat-cinta-ke-57 -juta-masyarakat
5,7 juta WP? itu bukan angka yang kecil.
salut banget ama yg lapor pajak tepat waktu. semoga yg belum bisa menyusul..
sebanyak 5,7 Juta Masyarakat Bakal Kena Denda dengan kata lain kas negara bertambah.
Wah 5,7jt kali 100rb
sanksinya kurang berat.. telat cuma bayar 100k, siapa yang takut?? wakwkaaka
- Originaly posted by yabufuu:
Wah 5,7jt kali 100rb
570.000.000.000
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
sanksinya kurang berat.. telat cuma bayar 100k, siapa yang takut??
boleh diusulkan naik sanksinya.. wkwkwk
Originaly posted by yabufuu:Wah 5,7jt kali 100rb
ini kalau telat lapor, belum lg kalau ada yg telat bayar.. wkwkwk
salut yang telat lapor membantu menambah penerimaan pajak melalui denda :v XD
itu 5,7 juta wajib pajak (" dah yg ada npwp semua kah)
memang sanksi nya sih kurang berat..tapi kalo surat cinta datang
gemeternya ampe keringat dingin wkwkwkbanyak juga yah sampe 5,7 juta gitu