Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › belum input THR
dear all
jan-jun byr pake ptkp lama , dan ingin pembetulan .Masa juli byr pake ptkp baru , namun ingin pembetulan , karena ada kesalahan hitung ( THR blm dimasukkan ,sehingga kurang bayar ). Apakah LB pada jan-juni , bisa dikonpensasikan utk KB( pembetulan )pada masa juli tsb serta masa agustus ini (spt normal )?Wahh sama ini permasalahannya. Saya juga lupa masukin THR di bulan Juli. Kira2 kalau saya masukin di bulan Aug dan lapor di bulan Sept ini bs tdk ya? Apk ada peraturan yg menegaskan kapan periode bulan utk THR? Misalnya Idul Fitri Bln Juli shg THR hrs msk di Juli, atau boleh asumsi di Aug saja ya biar tdk kena denda 2%? Mhn pencerahannya yaa thanks
- Originaly posted by diri:
Apakah LB pada jan-juni , bisa dikonpensasikan utk KB( pembetulan )pada masa juli
Bisa sepanjang belum dikompensasikan di SPT Juli (P0)
- Originaly posted by Lin.tio:
Saya juga lupa masukin THR di bulan Juli.
Harus pembetulan masa Juli..
Saya ada lebih bayar per Jan-Jun dan saya kompensasikan ke Jul'15. Tapi dalam Jul'15 itu masih ada kurang bayar. Itu bagaimana caranya ya? Apakah kekurangan setor di bulan Juli harus buat SSP terpisah masa Juli & Aug? Karena kemarin perhitungan kekurangan pembayaran PPh pasal 21 saya gabungkan semua ke SSP masa Aug'15 dan sudah saya setorkan di bulan Sept ini. Bagaimana cara membuat pembetulannya ya?
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa sepanjang belum dikompensasikan di SPT Juli (P0)
ilustrasi : jan-jun LB 100.000 , spt juli ( normal ) KB 20.000 ,spt juli (pembetulan 1 )KB 30.000 ( setelah di input THR ),lalu pada spt pembetulan juli kekurangan 10.000 diambil dari konpensasi jan-juni yang dikonpensasi ke juli ? Nah, baru pembetulan juli tadi ada LB 90.000 (100.000-10.000) maka bisa dikonpensasi ke agustus , gitu ya pak ? Tapi, kena denda 2% kah spt pembetulan masa juli tsb ?