Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › BELUM DAPAT NOMOR FAKTUR PAJAK DI 2013
BELUM DAPAT NOMOR FAKTUR PAJAK DI 2013
- Originaly posted by susano:
saya PKP sejak november 2013. dan saya terlambat mengajukan permintaan nomor faktur pajak 2013 sehingga saya mendapatkan jatah nomor untuk tahun 2014 dengan kode 14.
berarti ada kelalaian
Originaly posted by priadiar4:terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu
ini adalah solusi dan konsekuensinya.
Bagi pembeli, FP tersebut masih bisa dikreditkan
Salam
- Originaly posted by susano:
saya PKP sejak november 2013. dan saya terlambat mengajukan permintaan nomor faktur pajak 2013 sehingga saya mendapatkan jatah nomor untuk tahun 2014 dengan kode 14.
berarti ada kelalaian
Originaly posted by priadiar4:terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu
ini adalah solusi dan konsekuensinya.
Bagi pembeli, FP tersebut masih bisa dikreditkan
Salam
- Originaly posted by susano:
jadi kesimpulannya itu tidak ada solusi untuk menerbitkan faktur pajak dengan tahun 2013 yah?
sudah dikasih tahu diatas,
Originaly posted by hanif:Originaly posted by priadiar4:
terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP ituini adalah solusi dan konsekuensinya.
Bagi pembeli, FP tersebut masih bisa dikreditkan
Salam
salam
- Originaly posted by susano:
jadi kesimpulannya itu tidak ada solusi untuk menerbitkan faktur pajak dengan tahun 2013 yah?
sudah dikasih tahu diatas,
Originaly posted by hanif:Originaly posted by priadiar4:
terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP ituini adalah solusi dan konsekuensinya.
Bagi pembeli, FP tersebut masih bisa dikreditkan
Salam
salam
aku kalau liat kasus2 seperti ini jadi malah prihatin dan sangat sedih sekali.
lha mosok yg salah itu kpp/fiskus, lha kok malah kasih nasihat/masukan yg malah jelas2
merugikan wp baik penjual maupun pembeli…
ini geblek tenan!!!coba tunjukkan si wp ini salahnya di mana??? kemungkinan besar ndak bisa dijawab…
lalu kenapa pula si wp yg harus tanggung kesalahan pihak lain??? apalagi yg ini, sangat2
mungkin sekali ndak bakalan bisa dijawab…gila ya… edian tenan…
he3… nanti jatuh2nya disuruh keberatan/judicial review saja ke ma… he3…
aku kalau liat kasus2 seperti ini jadi malah prihatin dan sangat sedih sekali.
lha mosok yg salah itu kpp/fiskus, lha kok malah kasih nasihat/masukan yg malah jelas2
merugikan wp baik penjual maupun pembeli…
ini geblek tenan!!!coba tunjukkan si wp ini salahnya di mana??? kemungkinan besar ndak bisa dijawab…
lalu kenapa pula si wp yg harus tanggung kesalahan pihak lain??? apalagi yg ini, sangat2
mungkin sekali ndak bakalan bisa dijawab…gila ya… edian tenan…
he3… nanti jatuh2nya disuruh keberatan/judicial review saja ke ma… he3…
- Originaly posted by ktfd:
he3… nanti jatuh2nya disuruh keberatan/judicial review saja ke ma… he3…
saya ngerti kalo ini…
- Originaly posted by ktfd:
he3… nanti jatuh2nya disuruh keberatan/judicial review saja ke ma… he3…
saya ngerti kalo ini…
- Originaly posted by ktfd:
he3… nanti jatuh2nya disuruh keberatan/judicial review saja ke ma… he3…
bapak kan lebih cerdas dari pembuat UU/Peraturan pak.. atau hanya bisa nebeng, curcol dan tebar opini saja..? Jangan jangan belum pernah fight di pengadilan pajak ya??
- Originaly posted by ktfd:
he3… nanti jatuh2nya disuruh keberatan/judicial review saja ke ma… he3…
bapak kan lebih cerdas dari pembuat UU/Peraturan pak.. atau hanya bisa nebeng, curcol dan tebar opini saja..? Jangan jangan belum pernah fight di pengadilan pajak ya??
- Originaly posted by priadiar4:
bapak kan lebih cerdas dari pembuat UU/Peraturan pak.. atau hanya bisa nebeng, curcol dan tebar opini saja..? Jangan jangan belum pernah fight di pengadilan pajak ya??
ya pancen aku belum pernah ke pp… he3…
maapkan hamba yg tak pernah ke pp ya.
- Originaly posted by priadiar4:
bapak kan lebih cerdas dari pembuat UU/Peraturan pak.. atau hanya bisa nebeng, curcol dan tebar opini saja..? Jangan jangan belum pernah fight di pengadilan pajak ya??
ya pancen aku belum pernah ke pp… he3…
maapkan hamba yg tak pernah ke pp ya.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
saya ngerti kalo ini…
hus…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
saya ngerti kalo ini…
hus…
lha wong aku ini cuma rakyat biasa wong cilik pembayar pajak, yg cuma bisa berkoar2
dan berdiskusi di forum2 seperti ini kok…
tapi pakai dasar hukum lho diskusinya… bukan debat kusir lho…
kalau ada yg perlu dikritik ya takkritik toh… tp berdasar lho kritikannya…
tp ya memang jarang memuji2… krn mosok birokrasi kok minta dipuji2… he3… kan sudah
jadi tugasnya para birokrat utk "melayani rakyat pembayar pajak" toh…