Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM BELUM DAPAT NOMOR FAKTUR PAJAK DI 2013

  • BELUM DAPAT NOMOR FAKTUR PAJAK DI 2013

     priadiar4 updated 10 years, 2 months ago 6 Members · 37 Posts
  • susano

    Member
    28 January 2014 at 9:11 am

    rekan sekalian,
    saya mau tanya nih

    saya PKP sejak november 2013. dan saya terlambat mengajukan permintaan nomor faktur pajak 2013 sehingga saya mendapatkan jatah nomor untuk tahun 2014 dengan kode 14.

    pertanyaan saya, saya ada transaksi penjualan di desember 2013 dan harus buka faktur pajak. Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …

    trims

  • susano

    Member
    28 January 2014 at 9:11 am
  • susano

    Member
    28 January 2014 at 9:11 am

    rekan sekalian,
    saya mau tanya nih

    saya PKP sejak november 2013. dan saya terlambat mengajukan permintaan nomor faktur pajak 2013 sehingga saya mendapatkan jatah nomor untuk tahun 2014 dengan kode 14.

    pertanyaan saya, saya ada transaksi penjualan di desember 2013 dan harus buka faktur pajak. Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …

    trims

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 9:23 am
    Originaly posted by susano:

    saya PKP sejak november 2013. dan saya terlambat mengajukan permintaan nomor faktur pajak 2013 sehingga saya mendapatkan jatah nomor untuk tahun 2014 dengan kode 14.

    pertanyaan saya, saya ada transaksi penjualan di desember 2013 dan harus buka faktur pajak. Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …

    geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 9:23 am
    Originaly posted by susano:

    saya PKP sejak november 2013. dan saya terlambat mengajukan permintaan nomor faktur pajak 2013 sehingga saya mendapatkan jatah nomor untuk tahun 2014 dengan kode 14.

    pertanyaan saya, saya ada transaksi penjualan di desember 2013 dan harus buka faktur pajak. Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …

    geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…

  • susano

    Member
    28 January 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…

    hehe, ad solusi lain?

  • susano

    Member
    28 January 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…

    hehe, ad solusi lain?

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by susano:

    Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …

    trims

    terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by susano:

    Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …

    trims

    terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 9:51 am
    Originaly posted by susano:

    hehe, ad solusi lain?

    Originaly posted by priadiar4:

    terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu

    tuh solusi dan konsekuensinya

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 9:51 am
    Originaly posted by susano:

    hehe, ad solusi lain?

    Originaly posted by priadiar4:

    terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu

    tuh solusi dan konsekuensinya

  • susano

    Member
    28 January 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu

    jadi kesimpulannya itu tidak ada solusi untuk menerbitkan faktur pajak dengan tahun 2013 yah?

  • susano

    Member
    28 January 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu

    jadi kesimpulannya itu tidak ada solusi untuk menerbitkan faktur pajak dengan tahun 2013 yah?

  • Yovi

    Member
    28 January 2014 at 10:03 am
    Originaly posted by susano:

    jadi kesimpulannya itu tidak ada solusi untuk menerbitkan faktur pajak dengan tahun 2013 yah?

    tidak tidak..
    karena nomor FP nya saja sudah tahun 2014 rekan..
    lebih baik ikuti sarannya embah ini..

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…

  • Yovi

    Member
    28 January 2014 at 10:03 am
    Originaly posted by susano:

    jadi kesimpulannya itu tidak ada solusi untuk menerbitkan faktur pajak dengan tahun 2013 yah?

    tidak tidak..
    karena nomor FP nya saja sudah tahun 2014 rekan..
    lebih baik ikuti sarannya embah ini..

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now