Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › BELUM DAPAT NOMOR FAKTUR PAJAK DI 2013
BELUM DAPAT NOMOR FAKTUR PAJAK DI 2013
rekan sekalian,
saya mau tanya nihsaya PKP sejak november 2013. dan saya terlambat mengajukan permintaan nomor faktur pajak 2013 sehingga saya mendapatkan jatah nomor untuk tahun 2014 dengan kode 14.
pertanyaan saya, saya ada transaksi penjualan di desember 2013 dan harus buka faktur pajak. Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …
trims
rekan sekalian,
saya mau tanya nihsaya PKP sejak november 2013. dan saya terlambat mengajukan permintaan nomor faktur pajak 2013 sehingga saya mendapatkan jatah nomor untuk tahun 2014 dengan kode 14.
pertanyaan saya, saya ada transaksi penjualan di desember 2013 dan harus buka faktur pajak. Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …
trims
- Originaly posted by susano:
saya PKP sejak november 2013. dan saya terlambat mengajukan permintaan nomor faktur pajak 2013 sehingga saya mendapatkan jatah nomor untuk tahun 2014 dengan kode 14.
pertanyaan saya, saya ada transaksi penjualan di desember 2013 dan harus buka faktur pajak. Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …
geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…
- Originaly posted by susano:
saya PKP sejak november 2013. dan saya terlambat mengajukan permintaan nomor faktur pajak 2013 sehingga saya mendapatkan jatah nomor untuk tahun 2014 dengan kode 14.
pertanyaan saya, saya ada transaksi penjualan di desember 2013 dan harus buka faktur pajak. Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …
geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…
hehe, ad solusi lain?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…
hehe, ad solusi lain?
- Originaly posted by susano:
Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …
trims
terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu
- Originaly posted by susano:
Bagaimana ya caranya agar saya bisa menerbitkan faktur pajak tsb? kan saya tidak mempunyai jatah nomor faktur pajak di 2013 …
trims
terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu
- Originaly posted by susano:
hehe, ad solusi lain?
Originaly posted by priadiar4:terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu
tuh solusi dan konsekuensinya
- Originaly posted by susano:
hehe, ad solusi lain?
Originaly posted by priadiar4:terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu
tuh solusi dan konsekuensinya
- Originaly posted by priadiar4:
terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu
jadi kesimpulannya itu tidak ada solusi untuk menerbitkan faktur pajak dengan tahun 2013 yah?
- Originaly posted by priadiar4:
terbitkan saja nomor faktur yang didapat di 2014 untuk tahun 2013 tersebut namun tanggal terbitkan faktur adalah tanggal setelah dapat nomor seri tersebut rekan. Konsekuensinya dikenakan sanksi pasal 4 2% dari DPP itu
jadi kesimpulannya itu tidak ada solusi untuk menerbitkan faktur pajak dengan tahun 2013 yah?
- Originaly posted by susano:
jadi kesimpulannya itu tidak ada solusi untuk menerbitkan faktur pajak dengan tahun 2013 yah?
tidak tidak..
karena nomor FP nya saja sudah tahun 2014 rekan..
lebih baik ikuti sarannya embah ini..Originaly posted by hangsengnikkei:geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…
- Originaly posted by susano:
jadi kesimpulannya itu tidak ada solusi untuk menerbitkan faktur pajak dengan tahun 2013 yah?
tidak tidak..
karena nomor FP nya saja sudah tahun 2014 rekan..
lebih baik ikuti sarannya embah ini..Originaly posted by hangsengnikkei:geser aja penjualannya ke januari 14, hehehe…