Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Belum Bayar Pajak, Tempat Usaha Bakal Ditempeli Stiker

  • Belum Bayar Pajak, Tempat Usaha Bakal Ditempeli Stiker

     jabaranboy updated 5 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • jener

    Member
    21 December 2018 at 8:38 am
  • jener

    Member
    21 December 2018 at 8:38 am

    JAKARTA – Unit Pelayanan Pajak dam Retribusi Daerah Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan terus memburu wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Pasalnya hingga saat ini sejumlah obyek pajak masih menunggak dan perlu ada tindakan untuk memberi efek jera.

    Salah satu yang dilakukan adalah menyebar Tim Terpadu Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Pancoran. Petugas menempel stiker bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak di wilayah Kecamatan Pancoran.

    Stiker yang bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Daerah Sesuai Perda No 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran’ itu ditempelkan di tiga jenis pajak yaitu Pajak Restoran, Pajak Reklame (termasuk ojek online) dan Pajak PBB-P2.

    Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Pancoran Shalih Nofisar, mengatakan pihaknya terus akan memburu penunggak pajak. Tindakan tegas ini realisasi penerimaan pajak di wilayahnya telah mencapai 87,93 persen atau Rp. 289.647.894.634.

    “Dari target penerimaan pajak di tahun 2018 sebesar Rp329.403.000.000. Kami berharap dengan melakukan tindakan ini nanti para wajib pajak akan memenuhi kewajibannya untuk membayar Pajak ,” terang Shalih Nofisar, Kamis (20/12).

    Kepala UPPRD, Shalih menambahkan, dari delapan jenis pajak di Kecamatan Pancoran, Pajak PBB-P2 telah mencapai target dengan realisasi penerimaannya Rp.145.472.000.000. Makanya dengan dibentuknya tim terpadu ini, realisasi penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Pancoran dalam mencapai target.

    Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Yuandi, mengapresiasi terbentuknya Tim Terpadu dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di Wilayah Kecamatan Pancoran. Menurutnya, Tim Terpadu ini merupakan yang tertama kalinya terbentuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    “Tim ini baru pertama kali dibentuk di DKI, saya berharap ini menjadi pelopor teman-teman Kecamatan Pancoran. Saya secara pribadi mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas inovasi dan kredibilitas , ” kata Yuandi.

    Badan Pajak dan Retribudi Daerah Provinsi DKI Jakarta Kata Yuandi, tidak dapat melakukan penerimaan pajak secara sendiri. Untuk dapat merealisasikan pendapatan pajak, maka dari itu pihaknya membutuhkan banyak bantuan SKPD terkait dalam penerimaan pajak. (wandi/b)

    Sumber: http://poskotanews.com/2018/12/20/belum-bayar-paja k-tempat-usaha-ditempeli-stiker/

  • eddy_20

    Member
    21 December 2018 at 10:09 am

    Bagus sih tujuannya, tapi apa mungkin bisa berhasil, kenapa gak langsung diterbitkan NPWPD, atau tagih langsung pajaknya aja.
    Kalau petugasnya udah pergi, stikernya juga dilepas nanti wkwkwkwk

  • sir_belasting

    Member
    21 December 2018 at 3:28 pm

    Ini cukup banyak saya temui di jakarta. Sama pengusaha ngga dilepas sih, cuman sepertinya diabaikan aja deh. Sepertinya hanya memberi efek jera deh

  • donikurnias

    Member
    22 December 2018 at 10:44 am

    Ide bagus sih biar malu sama pelanggan tapi kalo stiker juga mudah dilepas

  • jabaranboy

    Member
    25 December 2018 at 7:06 pm

    Kurang efektif sih

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now