Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Belum Bayar dan lapor SPT badan 2015 (pp 46 1%)
Belum Bayar dan lapor SPT badan 2015 (pp 46 1%)
Dear Master Ortax
Jika sebuah perusahaan belum melakukan pembayaran dan lapor pph badan tahun 2015, apakah bisa ikut tax amnesty?
yang kedua, misalkan saya sudah lapor pajak pph pribadi (1770 S) tahun 2015, namun saya memiliki mobil yang belum saya laporkan pada 1770 S tersebut, apakah harus ikut tax amnesty?, jika ikut apakah nantinya akan disuruh bayar? karena mobil kan pajaknya adalah pajak kendaraan bukan pph ato ppnpertama
bisa ikut dgan catatan lapor spt 2015 dahulu baru ikut TA
kedua
mobil adalah asset jd harga perolehan mobil dikenakan tarif.
klo masalah pajak kendaraan beda rekan soalnya ini TA pajak Pusat sedangkan Pajak Kendaraan adalah Pajak daerahmohon koreksi
terima kasih informasinya master…..
- Originaly posted by allrij:
Jika sebuah perusahaan belum melakukan pembayaran dan lapor pph badan tahun 2015, apakah bisa ikut tax amnesty?
Bisa, lapor spt 2015 nya dulu
Originaly posted by allrij:misalkan saya sudah lapor pajak pph pribadi (1770 S) tahun 2015, namun saya memiliki mobil yang belum saya laporkan pada 1770 S tersebut, apakah harus ikut tax amnesty
Tidak harus selama penghasilan untuk memperoleh mobil dapat dipertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.
Originaly posted by allrij:jika ikut apakah nantinya akan disuruh bayar?
Bayar uang tebusan kalau ikut TA
Originaly posted by allrij:karena mobil kan pajaknya adalah pajak kendaraan bukan pph ato ppn
Memangnya pajak kendaraannya belum di bayar? kalau belum dibayar, maka harus dibayar juga (tidak termasuk pajak yang diampuni).
Yang diampuni adalah penghasilan untuk memperoleh mobil tersebut yang tidak/belum dipenuhi kewajiban perpajakannya.