Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Belum Bayar dan lapor SPT badan 2015 (pp 46 1%)

  • Belum Bayar dan lapor SPT badan 2015 (pp 46 1%)

     VAT updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • allrij

    Member
    5 August 2016 at 1:38 pm

    Dear Master Ortax
    Jika sebuah perusahaan belum melakukan pembayaran dan lapor pph badan tahun 2015, apakah bisa ikut tax amnesty?
    yang kedua, misalkan saya sudah lapor pajak pph pribadi (1770 S) tahun 2015, namun saya memiliki mobil yang belum saya laporkan pada 1770 S tersebut, apakah harus ikut tax amnesty?, jika ikut apakah nantinya akan disuruh bayar? karena mobil kan pajaknya adalah pajak kendaraan bukan pph ato ppn

  • allrij

    Member
    5 August 2016 at 1:38 pm
  • Prof. Dr

    Member
    5 August 2016 at 1:45 pm

    pertama
    bisa ikut dgan catatan lapor spt 2015 dahulu baru ikut TA
    kedua
    mobil adalah asset jd harga perolehan mobil dikenakan tarif.
    klo masalah pajak kendaraan beda rekan soalnya ini TA pajak Pusat sedangkan Pajak Kendaraan adalah Pajak daerah

    mohon koreksi

  • allrij

    Member
    5 August 2016 at 1:55 pm

    terima kasih informasinya master…..

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 2:20 pm
    Originaly posted by allrij:

    Jika sebuah perusahaan belum melakukan pembayaran dan lapor pph badan tahun 2015, apakah bisa ikut tax amnesty?

    Bisa, lapor spt 2015 nya dulu

    Originaly posted by allrij:

    misalkan saya sudah lapor pajak pph pribadi (1770 S) tahun 2015, namun saya memiliki mobil yang belum saya laporkan pada 1770 S tersebut, apakah harus ikut tax amnesty

    Tidak harus selama penghasilan untuk memperoleh mobil dapat dipertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

    Originaly posted by allrij:

    jika ikut apakah nantinya akan disuruh bayar?

    Bayar uang tebusan kalau ikut TA

    Originaly posted by allrij:

    karena mobil kan pajaknya adalah pajak kendaraan bukan pph ato ppn

    Memangnya pajak kendaraannya belum di bayar? kalau belum dibayar, maka harus dibayar juga (tidak termasuk pajak yang diampuni).
    Yang diampuni adalah penghasilan untuk memperoleh mobil tersebut yang tidak/belum dipenuhi kewajiban perpajakannya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now