Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Belum ada NPWP sudah Punya Aset
Belum ada NPWP sudah Punya Aset
Halo rekan,
Saya Mahasiswa, belum memiliki pekerjaan, usia 21 tahun
tetapi saya memiliki aset berupa investasi saham sebesar 500 jutaaan ( uang modal dari orangtua), dan juga 2 buah mobil (miliki orangtua dan saudara) atas nama saya sebesar kurang lebih 500 jutaan
jadi total aset atas nama saya lebih kurang 1 Milliar
pertanyaan saya :
1. apakah saya wajib memiliki NPWP padahal tidak bekerja?
2. apakah jika saya membuat NPWP (tidak ikut program tax amnesty) akan ditanya asal usul aset saya?
3. apakah jika saya membuat NPWP (tidak ikut program tax amnesty) maka saya akan dikenakan denda/tebusan/biaya atas aset yang saya miliki? jika ya bagaimana perhitungannya?
4. apakah jika saya membuat NPWP (mengikuti program tax amnesty) akan ditanya asal usul aset saya?
5. apakah jika saya membuat NPWP (mengikuti program tax amnesty) maka saya akan dikenakan denda/tebusan/biaya atas aset yang saya miliki? jika ya bagaimana perhitungannya?
saya agak bingung karena sejatinya saya belum bekerja tetapi hanya memiliki invetasi dan juga kendaraan atas nama saya
saya meminta bantuan rekan rekan menjawab kebingungan saya,
sebab saya ingin memiliki NPWP namun masih kebingungan dengan prosedur ataupun denda yang harus dibayarkan,
terimakasih rekan rekan sekalian
1. Wajib rekan, salah satu persyaratan mengikuti TA harus memiliki NPWP
2. Jelas pasti akan terbuka di 2018
3. 200 %, rekan
4. Tidak akan ditanya karna program ini atas inisiatif WP sendiri….
5. Tidak akan, rekan- Originaly posted by hendraprasetio:
3. 200 %, rekan
ini 200% dari pajak yang belum dibayarkan kan rekan?
5. Tidak akan, rekan
bukannya kena tebusan sebesar 2% dari aset rekan??
- Originaly posted by CHIP:
bukannya kena tebusan sebesar 2% dari aset rekan??
Iya 2 % bila pengajuan Juli 2016 s/d September 2016
2% tebusan jika iqt TA
200% sanksi jika tidak ikut lalu dikemudian hari ditemukan harta tsb oleh fiskus- Originaly posted by CHIP:
1. apakah saya wajib memiliki NPWP padahal tidak bekerja?
tidak
Originaly posted by CHIP:2. apakah jika saya membuat NPWP (tidak ikut program tax amnesty) akan ditanya asal usul aset saya?
ya, tapi bukan objek pajak buat rekan
Originaly posted by CHIP:3. apakah jika saya membuat NPWP (tidak ikut program tax amnesty) maka saya akan dikenakan denda/tebusan/biaya atas aset yang saya miliki? jika ya bagaimana perhitungannya?
tidak
Originaly posted by CHIP:4. apakah jika saya membuat NPWP (mengikuti program tax amnesty) akan ditanya asal usul aset saya?
ya
Originaly posted by CHIP:5. apakah jika saya membuat NPWP (mengikuti program tax amnesty) maka saya akan dikenakan denda/tebusan/biaya atas aset yang saya miliki? jika ya bagaimana perhitungannya?
hanya uang tebusan, bukan denda
opsi kedua, orang tua rekan silakan mengajukan amnesti pajak atas aset2 tersebut bila belum dilaporkan di SPT Tahunan. Karena selama anak belum punya penghasilan dan dibiayai orang tua, maka pemenuhan kewajiban pajaknya disatukan dengan NPWP orang tua.
- Originaly posted by bro_pajak:
200% sanksi jika tidak ikut lalu dikemudian hari ditemukan harta tsb oleh fiskus
PPh dikenakan atas aset yang ditemukan fiskus (dianggap sebagai Penghasilan ; UU Pengampunan Pajak) + sanksi 200 % untuk WP yang mengikuti TA tetapi kurang melaporkan seluruh hartanya.
Untuk WP yang tidak ikut TA : PPh dikenakan atas aset yang ditemukan fiskus (dianggap sebagai Penghasilan) + sanksi sesuai dengan ketentuan yg berlaku (UU KUP, 2 % per bulan —-> maksimal 24 bulan = 48 %)