Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Beli tanah tapi sertifikat HGB/HM belum ada or blm di balik nama

  • Beli tanah tapi sertifikat HGB/HM belum ada or blm di balik nama

  • robby

    Member
    24 February 2008 at 8:49 am

    Bagaimana menurut rekan2x aspek atau ketentuan perpajakan serta cara pelaporannya atas kasus berikut:

    Jika A (Org Pribadi) membeli tanah dari Pengembang (Badan), dimana sesuai ketentuan pengembang yang menyatakan bahwa si A tidak dapat memperoleh sertifikat HGB selama si A blm membangun rumah di atas tanah yang di belinya. Artinya bahwa si A blm menandatangani PPAT serta blm membayar BPHTB atas perolehan tanah tersebut.
    Dengan demikian, secara perpajakan pembelian tanah tersebut belum diketahui n blm dilaporkan ke pihak fiskus.
    Pertanyaannya, di dalam SPT OP, apakah si A boleh melaporkan pembelian tanah tsb dalam daftar harta? mengingat si A blm membayar BPHTB serta belum ada bukti sertifikat tanah karena aturan pengembang tsb.

    Terima kasih

  • robby

    Member
    24 February 2008 at 8:49 am
  • ahmadanoval

    Member
    8 August 2012 at 9:47 pm

    dasar kepemilikan harta tanah yaitu akte jualbeli atau sertifikat yang atas dokumen tersebut diterbitkan PBB…..oleh krn itu menurut saya itu tdk perlu dicantumkan…..cmiiw….salam

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 5:01 am
    Originaly posted by robby:

    Pertanyaannya, di dalam SPT OP, apakah si A boleh melaporkan pembelian tanah tsb dalam daftar harta? mengingat si A blm membayar BPHTB serta belum ada bukti sertifikat tanah karena aturan pengembang tsb.

    tunggu sertifikat tanah tersebut jadi saja..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now