Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Beli tanah tapi sertifikat HGB/HM belum ada or blm di balik nama
Beli tanah tapi sertifikat HGB/HM belum ada or blm di balik nama
Bagaimana menurut rekan2x aspek atau ketentuan perpajakan serta cara pelaporannya atas kasus berikut:
Jika A (Org Pribadi) membeli tanah dari Pengembang (Badan), dimana sesuai ketentuan pengembang yang menyatakan bahwa si A tidak dapat memperoleh sertifikat HGB selama si A blm membangun rumah di atas tanah yang di belinya. Artinya bahwa si A blm menandatangani PPAT serta blm membayar BPHTB atas perolehan tanah tersebut.
Dengan demikian, secara perpajakan pembelian tanah tersebut belum diketahui n blm dilaporkan ke pihak fiskus.
Pertanyaannya, di dalam SPT OP, apakah si A boleh melaporkan pembelian tanah tsb dalam daftar harta? mengingat si A blm membayar BPHTB serta belum ada bukti sertifikat tanah karena aturan pengembang tsb.Terima kasih
dasar kepemilikan harta tanah yaitu akte jualbeli atau sertifikat yang atas dokumen tersebut diterbitkan PBB…..oleh krn itu menurut saya itu tdk perlu dicantumkan…..cmiiw….salam
- Originaly posted by robby:
Pertanyaannya, di dalam SPT OP, apakah si A boleh melaporkan pembelian tanah tsb dalam daftar harta? mengingat si A blm membayar BPHTB serta belum ada bukti sertifikat tanah karena aturan pengembang tsb.
tunggu sertifikat tanah tersebut jadi saja..