Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi beli rumah dengan cara kredit, apakah akhir tahun boleh dianggap aset?

  • beli rumah dengan cara kredit, apakah akhir tahun boleh dianggap aset?

     theodora updated 15 years, 5 months ago 8 Members · 10 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    14 November 2008 at 1:19 pm
  • hengki prabowo

    Member
    14 November 2008 at 1:19 pm

    misalnya WP orang pribadi punya usaha , pada bln agustus tahun 2008 WP membeli 1 unit perumahan seharga Rp.450 juta (termasuk sertifikat) via KPR bank. saat tandatangan surat perjanjian antara WP dengan pihak bank, wp bersedia membayar uang muka 20% dari harga rumah + surat notaris+ adm maka wp harus bayar misalnya Rp.96 juta dan sisanya angsuran selama 5 tahun

    saya mau tanya, pada akhir tahun 2008 untuk mengisi SPT Tahunan WP OP, apakah boleh masuk aset 1 unit rumah didalam daftar harta?
    perlu inget bahwa kredit rumah masih berjalan………..

  • rama

    Member
    14 November 2008 at 1:29 pm

    Yang masuk didalam daftar harta, harta yang ada pada tanggal 31 Desember, kalau rumah pada tanggal 31 Desember masih ada, berarti harus dicantumkan dalam daftar harta, kalau masih ada hutang harus dimasukkan di daftar hutang/kewajiban.
    Mohon koreksinya…………… Salam

  • hengki prabowo

    Member
    14 November 2008 at 2:07 pm

    masih ada tanggapan lain dari rekan2 ortax?

  • Koostadi S

    Member
    14 November 2008 at 2:10 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    hengki prabowo

    Junior

    Location : Jkt.
    Joined : 02 Sep 2008.
    Posts : 115.
    14 Nov 2008 13:19 •

    misalnya WP orang pribadi punya usaha , pada bln agustus tahun 2008 WP membeli 1 unit perumahan seharga Rp.450 juta (termasuk sertifikat) via KPR bank. saat tandatangan surat perjanjian antara WP dengan pihak bank, wp bersedia membayar uang muka 20% dari harga rumah + surat notaris+ adm maka wp harus bayar misalnya Rp.96 juta dan sisanya angsuran selama 5 tahun

    saya mau tanya, pada akhir tahun 2008 untuk mengisi SPT Tahunan WP OP, apakah boleh masuk aset 1 unit rumah didalam daftar harta?
    perlu inget bahwa kredit rumah masih berjalan………..

    dalam daftar harta dicantumkan nilai rumah 450 juta sedangkan dalam daftar kwajiban dicatat hutang sebesar 450 jt-96jt

  • Denny_KF

    Member
    14 November 2008 at 11:41 pm

    Tambahan info dr tanggapan dr koostadi.. nilai harta di catat 450 jt, tetapi untuk pencatatan nilai hutang adalah saldo akhir hutang di 31 des, yang tersisa untuk di bayarkan, dimana nilai ini akan selalu berubah di tiap tahunnya. mengikuti sisa saldo hutang yg belum di bayarkan.

  • jimmy

    Member
    27 November 2008 at 12:12 am

    Untuk nilai harta cantumkan saja sesuai akte jual beli..

    Untuk nilai hutang cantumkan sesuai dengan Nilai Kredit (sesuai dengan Nulai yang tercantum dalam perjanjian kredit) dikurangi jumlah pembayaran yang telah dlakukan sampai dengan akhir tahun. jadi nilai hutang akan berubah setiap tahun.

    Semoga membantu

  • kikie

    Member
    27 November 2008 at 8:49 am

    nilai harta sebaiknya adalah jumlah perolehan (450jt + biaya2 surat)
    bunga bank jangan menjadi penambah nilai harta

    di kolom hutang, masukkan jumlah hutang dan bunga pada posisi 31 des 08
    misal pada agustus 08, posisi hutang adalah 355jt (450jt-20%) + bunga yang harus dibayar selama 5 tahun

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 November 2008 at 9:59 am

    Dear All Friends Attn:Hengki Prabowo

    Sepengetahuanku:

    1. Asset adalah Harta yang impact kepemilikannya terkait dengan saat perolehan dan titel kepemilikan

    2. Jika perolehannya terkait dengan masa manfaat lebih dari satu tahun maka pembebanannya harus secara bertahap melalui Penyusutan atau Amortisasi kecuali Tanah tidak dapat disusutkan.

    3. Dengan demikian jika pada saat perolehan sudah atas nama Pembeli maka rumah tsb. dapat menjadi Asset dan atas bangunannya sudah dapat disusutkan cfm Pasal 11 UU PPh

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • theodora

    Member
    27 November 2008 at 10:07 am

    mengenai pembelian rumah OP dengan kredit, biasanya jaminannya adalah rumah jika kredit itu macet alias tidak terbayar akan disita oleh bank. dan biasanya sertifikat ditahan oleh bank sebagai jaminan. sehingga di dalam SPT OP lebih baik timbulnya adalah hutang ke bank sebesar harga rumah daripada asset karena nantinya kalau tidak bisa dibayar bagaimana ? bisa ada anggapan bahwa rumah itu dijual dan ada tambahan penghasilan yang diakui. demikian supaya dapat membantu.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now