Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › beli rumah dengan cara kredit, apakah akhir tahun boleh dianggap aset?
beli rumah dengan cara kredit, apakah akhir tahun boleh dianggap aset?
misalnya WP orang pribadi punya usaha , pada bln agustus tahun 2008 WP membeli 1 unit perumahan seharga Rp.450 juta (termasuk sertifikat) via KPR bank. saat tandatangan surat perjanjian antara WP dengan pihak bank, wp bersedia membayar uang muka 20% dari harga rumah + surat notaris+ adm maka wp harus bayar misalnya Rp.96 juta dan sisanya angsuran selama 5 tahun
saya mau tanya, pada akhir tahun 2008 untuk mengisi SPT Tahunan WP OP, apakah boleh masuk aset 1 unit rumah didalam daftar harta?
perlu inget bahwa kredit rumah masih berjalan………..Yang masuk didalam daftar harta, harta yang ada pada tanggal 31 Desember, kalau rumah pada tanggal 31 Desember masih ada, berarti harus dicantumkan dalam daftar harta, kalau masih ada hutang harus dimasukkan di daftar hutang/kewajiban.
Mohon koreksinya…………… Salammasih ada tanggapan lain dari rekan2 ortax?
- Originaly posted by hengki prabowo:
hengki prabowo
Junior
Location : Jkt.
Joined : 02 Sep 2008.
Posts : 115.
14 Nov 2008 13:19 •misalnya WP orang pribadi punya usaha , pada bln agustus tahun 2008 WP membeli 1 unit perumahan seharga Rp.450 juta (termasuk sertifikat) via KPR bank. saat tandatangan surat perjanjian antara WP dengan pihak bank, wp bersedia membayar uang muka 20% dari harga rumah + surat notaris+ adm maka wp harus bayar misalnya Rp.96 juta dan sisanya angsuran selama 5 tahun
saya mau tanya, pada akhir tahun 2008 untuk mengisi SPT Tahunan WP OP, apakah boleh masuk aset 1 unit rumah didalam daftar harta?
perlu inget bahwa kredit rumah masih berjalan………..dalam daftar harta dicantumkan nilai rumah 450 juta sedangkan dalam daftar kwajiban dicatat hutang sebesar 450 jt-96jt
Tambahan info dr tanggapan dr koostadi.. nilai harta di catat 450 jt, tetapi untuk pencatatan nilai hutang adalah saldo akhir hutang di 31 des, yang tersisa untuk di bayarkan, dimana nilai ini akan selalu berubah di tiap tahunnya. mengikuti sisa saldo hutang yg belum di bayarkan.
Untuk nilai harta cantumkan saja sesuai akte jual beli..
Untuk nilai hutang cantumkan sesuai dengan Nilai Kredit (sesuai dengan Nulai yang tercantum dalam perjanjian kredit) dikurangi jumlah pembayaran yang telah dlakukan sampai dengan akhir tahun. jadi nilai hutang akan berubah setiap tahun.
Semoga membantu
nilai harta sebaiknya adalah jumlah perolehan (450jt + biaya2 surat)
bunga bank jangan menjadi penambah nilai hartadi kolom hutang, masukkan jumlah hutang dan bunga pada posisi 31 des 08
misal pada agustus 08, posisi hutang adalah 355jt (450jt-20%) + bunga yang harus dibayar selama 5 tahunDear All Friends Attn:Hengki Prabowo
Sepengetahuanku:
1. Asset adalah Harta yang impact kepemilikannya terkait dengan saat perolehan dan titel kepemilikan
2. Jika perolehannya terkait dengan masa manfaat lebih dari satu tahun maka pembebanannya harus secara bertahap melalui Penyusutan atau Amortisasi kecuali Tanah tidak dapat disusutkan.
3. Dengan demikian jika pada saat perolehan sudah atas nama Pembeli maka rumah tsb. dapat menjadi Asset dan atas bangunannya sudah dapat disusutkan cfm Pasal 11 UU PPh
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
mengenai pembelian rumah OP dengan kredit, biasanya jaminannya adalah rumah jika kredit itu macet alias tidak terbayar akan disita oleh bank. dan biasanya sertifikat ditahan oleh bank sebagai jaminan. sehingga di dalam SPT OP lebih baik timbulnya adalah hutang ke bank sebesar harga rumah daripada asset karena nantinya kalau tidak bisa dibayar bagaimana ? bisa ada anggapan bahwa rumah itu dijual dan ada tambahan penghasilan yang diakui. demikian supaya dapat membantu.