Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › beli mesin
rekan ortax minta bantuannya dong,
gimana nih ke pajaknya klo kita beli mesin (aktiva) tapi kita belinya ke orang pribadi yang tidak punya npwp? dan kita beli tanpa ppn? apakah nantinya jadi masalah ??
gimana jalan keluarnya ??
terimakasih sebelumnya….- Originaly posted by naj787:
gimana nih ke pajaknya klo kita beli mesin (aktiva) tapi kita belinya ke orang pribadi yang tidak punya npwp? dan kita beli tanpa ppn? apakah nantinya jadi masalah ??
gimana jalan keluarnya ??Ada bukti transaksinya, khan? Jadi nggak masalah…, sehingga tidak perlu jalan keluar..
- Originaly posted by naj787:
gimana nih ke pajaknya klo kita beli mesin (aktiva) tapi kita belinya ke orang pribadi yang tidak punya npwp? dan kita beli tanpa ppn? apakah nantinya jadi masalah ??
dilihat dulu, nominal mesinnya berapa rekan NAJ, klo nilai nominal mesinnya besar misal 1 Miliar Rupiah. nah ini yang jadi masalah he he he he
- Originaly posted by ewox:
dilihat dulu, nominal mesinnya berapa rekan NAJ, klo nilai nominal mesinnya besar misal 1 Miliar Rupiah. nah ini yang jadi masalah he he he he
Seandainya ya…. masalah apa yang mungkin timbul rekan Ewox?
- Originaly posted by begawan5060:
Seandainya ya…. masalah apa yang mungkin timbul rekan Ewox?
apakah wajar bila seorang WP yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (misalnya) membeli mesin untuk produksi sebesar 1 M kepada orang/badan yang tidak jelas atau mengaku tidak mempunyai NPWP / blom dikukuhkan sebagai PKP. Ingat batasan PKP saja 600 Juta. Apa iya Orang/badan tersebut bisa membeli dan menjual kembali mesin tersebut. tanpa mempunyai minimal NPWP/blom dikukuhkan sebagai PKP rekan begawan. he he he he he