Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Beli harta atas nama org lain (saudara)
Selamat sore rekan2 ijin bertanya jk, WP OP A
Ber NPWP, beli properti atas nama WP OP B. WP OP A, ikut TA.
Bgmn solusinya jika WP OP B mendapat surat dari KPP perihal tsb? Apk ckp menyampaikan dengan surat kepemilikan harta. Mohon pencerahannya terimakasih rekandibalas dengan menjelaskan keadaan sebenarnya disertai dengan bukti. Wajarnya ketika lapor TA nama OP ada sebagai nominee
Terimakasih atas penjelasannya rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies