Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BELI GEDUNG DARI OWNER
Dear rekan ortax,,,
Perush saya selama ini memakai gedung atas nama pemilik….
saat owner beli,,harganya 1,2M thun 2010lalu bulan ini owner mw jual ke perush senilai 660M…
lalu,,,balik mana yg di urus PPAT…
biaya notaris tersebut dapat jadi pengurak pajak akhir tahun apa ga yahh???Mohon infonya…
Terimakasihyg bisa sebagai pengurang hanay biaya notarisnya saja diluar itu BPHTB, pajak penjualan tidak dapat sebagai pengurang
Viewing 1 - 3 of 3 replies