Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Beli barang dari Perusahaan yang belum PKP
Beli barang dari Perusahaan yang belum PKP
dear rekan
mau nanya, misalkan perusahaan A membeli barang dari PT B secara berkala dengan nilai yang cukup besar, namun PT B belum PKP sehingga barang yang dibeli tidak kena PPN,
Pertanyaannya, apakah ada sanksi bagi pembeli jika tidak ada PPN nya?dear rekan
mau nanya, misalkan perusahaan A membeli barang dari PT B secara berkala dengan nilai yang cukup besar, namun PT B belum PKP sehingga barang yang dibeli tidak kena PPN,
Pertanyaannya, apakah ada sanksi bagi pembeli jika tidak ada PPN nya?- Originaly posted by dear:
Pertanyaannya, apakah ada sanksi bagi pembeli jika tidak ada PPN nya?
Tentu saja tidak ada rekan 😉
Kecuali apabila perusahaan tersebut sudah seharusnya PKP, maka kemungkinan perusahaan tsb, dalam hal ini PT.B bisa dikenakan pengukuhan PKP secara jabatan dan akan dihitung PPN yang terutang secara jabatan - Originaly posted by dear:
Pertanyaannya, apakah ada sanksi bagi pembeli jika tidak ada PPN nya?
Tentu saja tidak ada rekan 😉
Kecuali apabila perusahaan tersebut sudah seharusnya PKP, maka kemungkinan perusahaan tsb, dalam hal ini PT.B bisa dikenakan pengukuhan PKP secara jabatan dan akan dihitung PPN yang terutang secara jabatan