Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Beli Bahan Baku dan Bahan baku Penolong tanpa PPn di toko Non PKP

  • Beli Bahan Baku dan Bahan baku Penolong tanpa PPn di toko Non PKP

  • FSormin

    Member
    30 November 2012 at 9:52 am
  • FSormin

    Member
    30 November 2012 at 9:52 am

    Teman-teman ortax, mau minta masukan dan pendapat dong…

    Jika PT. A dalam suatu usaha pengolahan/pabrik memerlukan bahan baku/material baik untuk bahan baku pembantu/penolong atau penunjang opersional di pabrik maupun sebagai bahan utama. Dan kebutuhan bahan baku penolong/bahan baku pendukung ini karena sesuatu hal membeli bahan baku di toko-toko yang bukan PKP/Non PKP, tentunya tidak ada PPn/PM dari transaksi ini didapatkan.

    Contoh transaksi di PT. A membuat pallet yang membeli Bahan baku kayu ke pedagang-pedagang kayu yang ada disekitar (misalkan di daearah), dan membeli bahan baku seperti paku dan membuat pallet tersebut menjadi pallet jadi dan untuk digunakan dalam operasional. Hanya karena pallet ini biasanya tidak tahan lama maka tidak memungkinkan sebagai masuk kategori Asset/harta, maka perusahaan memasukkan pembelian bahan baku kayu dan paku di toko-toko / pedegang eceran yang tentunya tidak ada PPn PM dari transaksi ini didapat. Dan sudah pasti kalau di Indonesia ini tidak akan ada kita dapatkan PPn jika sudah berhubungan dengan toko-toko/Pribadi yang jualan sementara dari segi tempat penjual bahan baku yang dibutuhkan tidak ada pilihan harus membeli ditempat penjual tersebut (faktur jarak, bahan baku terbatas, serta lingkungan bisnis dan harga).

    Pertanyaannya:
    1. JIka dalam kasus diatas, apakah PT. A terutang PPN atau bukan?.
    2. JIka Perusahaan tersebut bergerak dalam bisnis mengolelola Pabrik (bukan pemilik pabrik, tapi diberi hak untuk mengelola seluruh pabrik mulai dari pengadaan, mengoperasi produksi dan pengiriman barang jadi), terjadi kasus di atas, apakah ada terutang PPn atau bukan. Dan bagaimana cara melunasi PPnya jika memang harus terutang.

    Atas bantuan dan penjelasannya saya ucapkan terimakasih.

  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 10:19 am
    Originaly posted by Fsormin:

    Pertanyaannya:
    1. JIka dalam kasus diatas, apakah PT. A terutang PPN atau bukan?.

    menurut saya tidak….yg terutang kan penyerahan BKP/JKP bukan pembelian perlengkapan spt itu

    2. JIka Perusahaan tersebut bergerak dalam bisnis mengolelola Pabrik (bukan pemilik pabrik, tapi diberi hak untuk mengelola seluruh pabrik mulai dari pengadaan, mengoperasi produksi dan pengiriman barang jadi), terjadi kasus di atas, apakah ada terutang PPn atau bukan. Dan bagaimana cara melunasi PPnya jika memang harus terutang.

    ini maksudnya bagaimana ya….perusahaan mengelola perusahaan lain….ada rekan yang bisa mencerahkan mungkin….ditunggu saja dulu

    salam

  • Faskal

    Member
    30 November 2012 at 11:12 am

    harus diinformasikan lebih detail lagi, misalnya timbal balik apa yang didapat perusahaan A dengan mengelola perusahaan lain, apakah perusahaan A sudah PKP, dll. Yang jelas pada dasarnya pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan A merupakan objek PPN, akan tetapi apakah perusahaan A berhak memungut PPN, harus dilihat lebih lanjut lagi…

  • FSormin

    Member
    30 November 2012 at 12:00 pm

    Pabrik itu PMA yang dimiliki oleh asing dan pengelolaannya diserahkan/di subcont ke Perusahaan di Indonesia dalam hal ini PT.A. Dalam hal ini termasuk dalam hal pengadaan barang-barang penunjang operasi pabrik secara keseluruhan, namun bekerja sesuai arahan dan permintaan pemilik pabrik.
    Kadang saat dibutuhkan sarana penunjang, misalkan pallet dari kayu, maka PT. A harus melakukan pengadaan sesuai kebutuhan dan pembelian bahan baku u Pallet tersebut harus didapatkan dari area lingkungan pabrik dari penjual2 pribadi.

    Disamping itu, bahan baku u spartpart / bagian mesin untuk pendukung mesin menjadi tanggung jawab PT. A….

    Nah dalam pembukuannya kita mengklasifikasi hal tersebut menjadi bahan material/Bahan baku pembantu/penolong…

    begitu teman ortax…

    thnks

  • junjungansitohang

    Member
    30 November 2012 at 1:11 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Disamping itu, bahan baku u spartpart / bagian mesin untuk pendukung mesin menjadi tanggung jawab PT. A….

    Nah dalam pembukuannya kita mengklasifikasi hal tersebut menjadi bahan material/Bahan baku pembantu/penolong…

    PT. A mengakui persediaan pada pembukuan

    Originaly posted by Fsormin:

    1. JIka dalam kasus diatas, apakah PT. A terutang PPN atau bukan?.
    2. JIka Perusahaan tersebut bergerak dalam bisnis mengolelola Pabrik (bukan pemilik pabrik, tapi diberi hak untuk mengelola seluruh pabrik mulai dari pengadaan, mengoperasi produksi dan pengiriman barang jadi), terjadi kasus di atas, apakah ada terutang PPn atau bukan.

    Tagihan jasa pengelolaan pabrik dan material ke Pabrik terutang PPN

    Salam

  • FSormin

    Member
    30 November 2012 at 1:28 pm

    pt. A kan membeli bahan2 spartpart kalau pas butuh saja, contoh beli baut mesin pabrik pemilik, kayu untuk pallet yang dibutuhkan u menumpuk barang dan itu dibeli dari toko-toko sekitar pabrik atau dari orang pribadi yang jual kayu disekitar pabrik..

  • junjungansitohang

    Member
    30 November 2012 at 1:31 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    pt. A kan membeli bahan2 spartpart kalau pas butuh saja, contoh beli baut mesin pabrik pemilik, kayu untuk pallet yang dibutuhkan u menumpuk barang dan itu dibeli dari toko-toko sekitar pabrik atau dari orang pribadi yang jual kayu disekitar pabrik..

    Benar rekan…

    Notanya an pabrik atau PT A?

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now