Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › BELANJA SEWA TEMPAT
Di Instansi kami ada PAKET PEKERJAAN : BELANJA SEWA TEMPAT PENGINAPAN/HOTEL yang kami tanyakan adakah peraturan yang mendasarinya untuk perlakuan PPh nya?
Di Instansi kami ada PAKET PEKERJAAN : BELANJA SEWA TEMPAT PENGINAPAN/HOTEL yang kami tanyakan adakah peraturan yang mendasarinya untuk perlakuan PPh nya?
Jika instansi pemerintah tidak ada PPh yang dipotong
Jika instansi pemerintah tidak ada PPh yang dipotong
ada nga mas dasar hukum atau peraturan yang mengatur tentang perlakuan PPh nya ..sebelumnya trima kasih atas infonya karena Bendahara di Instansi Kami berpendapat Tidak kena PPN tapi tetap dipungut PPh 23
ada nga mas dasar hukum atau peraturan yang mengatur tentang perlakuan PPh nya ..sebelumnya trima kasih atas infonya karena Bendahara di Instansi Kami berpendapat Tidak kena PPN tapi tetap dipungut PPh 23
- Originaly posted by bpbdlamongan:
ada nga mas dasar hukum atau peraturan yang mengatur tentang perlakuan PPh nya ..sebelumnya trima kasih atas infonya karena Bendahara di Instansi Kami berpendapat Tidak kena PPN tapi tetap dipungut PPh 23
PPN memang tidak kena, jika PPh 23 saya meragukannya, lihat ketentuan Pasal 23 UU PPN dan PMK 244/2008
- Originaly posted by bpbdlamongan:
ada nga mas dasar hukum atau peraturan yang mengatur tentang perlakuan PPh nya ..sebelumnya trima kasih atas infonya karena Bendahara di Instansi Kami berpendapat Tidak kena PPN tapi tetap dipungut PPh 23
PPN memang tidak kena, jika PPh 23 saya meragukannya, lihat ketentuan Pasal 23 UU PPN dan PMK 244/2008
Makasih mas atas pencerahaannya….
Makasih mas atas pencerahaannya….