Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › belanja dengan dana bos di siplah blibli
belanja dengan dana bos di siplah blibli
mau tanya bro/sis, untuk pkp yang barangnya dibeli oleh instansi sekolah dengan dana bos, dan kurang dari 2jt apakah perlu membuat faktur penjualan dan kalau buat ppnya siapa yang tanggung ?
kalau kurang dari 2jt tetap pkp yang pungut ppnnya dan tentunya dibikinkan faktur pajak 02.
Viewing 1 - 2 of 2 replies