Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › belajar PPN 2010 (I)
teman2, saya sedang bingung mengenai pajak masukan(PM) dan pajak keluaran(PK)…
benarkah jika penyerahan barang tidak dibuat FP / FP cacat maka PM tidak dapat dikreditkan…
mohon bimbingannya…
thx b4…yup benar sekali
Salam
- Originaly posted by gitarego:
benarkah jika penyerahan barang tidak dibuat FP / FP cacat maka PM tidak dapat dikreditkan…
Persepsi saya mengenai pertanyaan ini adalah misalnya PT. A membeli produk X dari PT. B (PT. A memperoleh FP Masukan dari PT. B).
Kemudian PT A menjual produk X tsb kepada PT. C (PT. A menerbitkan FP Keluaran kepada PT. C dengan kondisi FP tsb cacat).
Jika persepsi saya ini benar, dengan asumsi FP dari PT. B tidak cacat, maka PT. A boleh mengkreditkan FP masukan dari PT. B, dan PT. C tidak boleh mengkreditkan FP dari PT A karena cacat.
nah pertanyaan saya kemudian, bagi PT C ada 2 opsi untuk memperlakukan PM nya, yaitu dibebankan sbg HPP(biaya produksi) atau di bebankan sebagai biaya pajak…
1. apakah hanya ad 2 opsi tersebut atau kira2 ad opsi lain??
2. diantara 2 opsi tersebut mana yang terbaik, dan dilihat dari pendekatan ap??
terimakasih sangat,,saya sedng berusaha meneliti hal ini…Bagi PT. C ketika menerima FP Cacat dapat meminta FP Pengganti kepada PT. A (Penerbit), sehingga FP tersebut dapat dikreditkan. Jika ini tidak dapat dilakukan, maka sebaiknya PT. C memperlakukan FP Cacat sebagai beban bukan kelompok biaya produksi dengan tujuan agar HPP-nya tidak terdistorsi menjadi naik karena dibebani FP Cacat. Kenaikan HPP cenderung terjadi kenaikan harga jual, lantas kenaikan harga jual melemahkan daya saing pada produk sejenis di pasar.