Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Bekerja di LN lalu membeli property di Indonesia apakah perlu ditebus juga?
Bekerja di LN lalu membeli property di Indonesia apakah perlu ditebus juga?
- Originaly posted by Danilecarlo:
Bila sampai sekarang rekan belum punya Npwp, harus buat dan harta tsb di TA.
tidak harus
Originaly posted by budiraha:Saya belum memiliki NPWP
daftar NPWP, kemudia laporkan harta di SPT 2016
Originaly posted by budiraha:Teman2 saya yg skrg masih bekerja di LN (tdk memiliki NPWP) dan kelak pulang ke Indonesia akan dikenakan denda atas dana yg mereka bawa pulang??
tidak
Originaly posted by budiraha:Sasaran TA meleset menurut saya. Justru pekerja di LN akan berpikir dua kali sebelum mereka memindahkan dana mereka ke Indonesia.
sasaran utama TA adalah yang dapat penghasilan di Indonesia, tapi asetnya di luar negeri. kalau ga percaya telpon pak presiden deh hehe
Originaly posted by budiraha:Teman saya masih bekerja di LN dan membeli property di Indonesia. Dia tdk memiliki NPWP. Apakah dia harus segera membuat NPWP dan melaporkan asset tsb tahun ini juga? Padahal jelas aturan utk pekerja di LN (>185 hr) tidak perlu memiliki NPWP.
tidak perlu
- Originaly posted by budiraha:
Saya tdk mempunyai penghasilan selama ini kecuali dari bunga deposito. Jika saya tidak ikut TA dan mengikuti saran ke 2 anda, apakah nanti harta yang saya laporkan di SPT 2016 akan menjadi masalah (kena denda)?
tidak.