Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Bekerja di LN lalu membeli property di Indonesia apakah perlu ditebus juga?
Bekerja di LN lalu membeli property di Indonesia apakah perlu ditebus juga?
Salam kenal,
Dahulu kala saya bekerja di LN selama 12 tahun. Kemudian pada thn 2012 memutuskan untuk pulang ke Indonesia. Dengan uang simpanan selama bekerja di LN saya membeli beberapa property di Indonesia dan sisa uang saya depositokan di BPR. Saya masih menyimpan bukti tax assessment (bukti pembayaran tax) selama saya bekerja di LN.
Pertanyaan saya: apakah property yg saya beli di Indonesia dan deposito tsb harus ditebus dalam program TA?
Kalau jawabannya YA, bukankah berarti saya dikenakan pajak double?
Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by budiraha:
Kalau jawabannya YA, bukankah berarti saya dikenakan pajak double?
Rekan tidak sebut kan sudah berjalan NPWP atau belum?
Bila tahun 2012 saudara pulang dan buat Npwp, cerita nya akan lain dengan cantumkan harta tsb di Spt tahun 2012 dan tdk ada pphnya atas harta ini.
Bila sampai sekarang rekan belum punya Npwp, harus buat dan harta tsb di TA.
Rekan bayar pajak bukan tarif pph normal tapi cuma bayar Tebusan saja yang murah meriah rekan. Hehehe Saya belum memiliki NPWP
Teman2 saya yg skrg masih bekerja di LN (tdk memiliki NPWP) dan kelak pulang ke Indonesia akan dikenakan denda atas dana yg mereka bawa pulang??
- Originaly posted by budiraha:
Saya belum memiliki NPWP
Bila rekan cukup paham dengan isi Uu TA… Buatlah Npwp dan ikuti TA.
Cuma saran… Pilihan ada pada diri rekan sepenuhnya. Sasaran TA meleset menurut saya. Justru pekerja di LN akan berpikir dua kali sebelum mereka memindahkan dana mereka ke Indonesia.
Udh kena pajak yg tinggi di LN, eh…. di Indonesia kena lagi.
- Originaly posted by budiraha:
Teman2 saya yg skrg masih bekerja di LN (tdk memiliki NPWP) dan kelak pulang ke Indonesia akan dikenakan denda atas dana yg mereka bawa pulang??
Tidak rekan.
Mekanisme bila pulang segera buat NPWP dan lapor semua harta tsb di Spt tahun ybs.
Tidak ada pph dan denda. Tapi setelah bekerja di Indo rekan harus bayar pph atas penghasilan yg didapat di Indonesia. Tapi bila rekan kurang paham dan tdk buat Npwp maka di kemudian hari atas harta yang rekan bawa tsb akan bermasalah buat rekan.
Atau rekan juga bisa mengikuti TA dari sana. Prosedur saya kurang begitu menguasai. Tidak rekan.
Mekanisme bila pulang segera buat NPWP dan lapor semua harta tsb di Spt tahun ybs.
Tidak ada pph dan denda.Kalau ini benar, seharusnya prosedur tsb di-sosialisasikan kepada para pekerja di LN. Karena saya sendiri sering mengikuti ceramah di KBRI mengenai perpajakan tapi tdk pernah mengetahui hal tsb.
- Originaly posted by budiraha:
Sasaran TA meleset menurut saya. Justru pekerja di LN akan berpikir dua kali sebelum mereka memindahkan dana mereka ke Indonesia.
Udh kena pajak yg tinggi di LN, eh…. di Indonesia kena lagi.
Sebetulnya tidak kena lagi bila saat pulang langsung urus Npwp.
Bayar pajak lagi akibat kekurang tahuan saja atas aturan yang ada di sini. Another case:
Teman saya masih bekerja di LN dan membeli property di Indonesia. Dia tdk memiliki NPWP. Apakah dia harus segera membuat NPWP dan melaporkan asset tsb tahun ini juga? Padahal jelas aturan utk pekerja di LN (>185 hr) tidak perlu memiliki NPWP.
- Originaly posted by budiraha:
Kalau ini benar, seharusnya prosedur tsb di-sosialisasikan kepada para pekerja di LN. Karena saya sendiri sering mengikuti ceramah di KBRI mengenai perpajakan tapi tdk pernah mengetahui hal tsb.
Rekan terlalu jauh dengan WNI yang ada di LN. Didalam negeri saja masih banyak sekali yang buta pajak. Banyak juga korban karena buta pajak.
Kapasitas belum sampai kesitu. Hehehe Ikutan diskusi.
Yang harus diperjelas apakah selama tahun 2012 – 2015 rekan budiraha mempunyai penghasilan di Indonesia atau tidak. Jika tidak tidak punya penghasilan dan hanya hidup dari tabungan yang diperoleh dari kerja di LN, maka tidak wajib untuk langsung urus NPWP.Terkait TA ada 2 pilihan :
1. Ikut TA : semua harta dilaporkan -> bayar tebusan -> semua beres
2. Tidak ikut TA : buat NPWP di 2016 ini dan nanti lapor semua harta di SPT 2016.
Pilihan 2 tentunya dengan mempertimbangkan apakah benar tidak ada penghasilan yang terutang pajak selama 2012-2015 dan pembuktian untuk kerja dan bayar pajak di LN dan harta tsb dibeli dari sumber penghasilan kerja di LN.
cmiiwSaya tdk mempunyai penghasilan selama ini kecuali dari bunga deposito. Jika saya tidak ikut TA dan mengikuti saran ke 2 anda, apakah nanti harta yang saya laporkan di SPT 2016 akan menjadi masalah (kena denda)?
Terima kasih sarannya.
- Originaly posted by budiraha:
Pertanyaan saya: apakah property yg saya beli di Indonesia dan deposito tsb harus ditebus dalam program TA?
Kalau jawabannya YA, bukankah berarti saya dikenakan pajak double?
kalau mau TA. kalau ga mau ya pembetulan SPT.