Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bekerja di Kedutaan
mohon bantuannya
saudara saya bekerja di kedutaan asing yg ada di Jakarta
saat lapor pajak tahunan, apakah harus menggunakan 1770
jika penghasilan dibawah 60juta pertahun, tetap menggunakan 1770 ? atau 1770 SSsaat di 1770, apakah pengasilan langsung masuk ke pekerjaan bebas di induk
atau dikenakan tarif norma pernghasilan terlebih dahulu ?terima kasih
saudara kiki, menurut saya, 1770 SS aja karena dari pemberi satu kerja dan jangan lupa minta bupot sm kedutaan ya….
1770, MEMPUNYAI PENGHASILAN :
1. DARI USAHA/PEKERJAAN BEBAS YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
2. DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA
3. YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL
4. DARI PENGHASILAN LAINmohon koreksi….
tidak dapat bukti potong, karena kedutaan tidak bisa memotong pajak penghasilan karyawannya
- Originaly posted by kikie:
tidak dapat bukti potong, karena kedutaan tidak bisa memotong pajak penghasilan karyawannya
Pasal 14 PP 94/2010
Kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu sebagai bukan Subjek Pajak tidak berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan, berupa gaji dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan pada badan-badan tersebut, yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.
salam
- Originaly posted by fahdiplg:
menurut saya, 1770 SS aja karena dari pemberi satu kerja dan jangan lupa minta bupot sm kedutaan ya….
kantor perwakilan negara asing bukan subjek pajak (UU 36/2008 Ps. 3 ayat 1)
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pasal 14 PP 94/2010
Kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu sebagai bukan Subjek Pajak tidak berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan, berupa gaji dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan pada badan-badan tersebut, yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.
salam
saya setuju……
Originaly posted by usd:kantor perwakilan negara asing bukan subjek pajak (UU 36/2008 Ps. 3 ayat 1)
salam
emang kedutaan negara asing bukan subjek pajak tapi pegawai nya tetap dikenakan PPh karena pegawai nya WNI dan berdomisili di Indonesia
mohon koreksi… - Originaly posted by fahdiplg:
tapi pegawai nya tetap dikenakan PPh karena pegawai nya WNI dan berdomisili di Indonesia
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=5839#pesan50149
salam
- Originaly posted by usd:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=5839#pesan50149
setuju……