• Bekerja di Kedutaan

     fahdiplg updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 9 Posts
  • kikie

    Member
    27 February 2011 at 2:44 pm

    mohon bantuannya
    saudara saya bekerja di kedutaan asing yg ada di Jakarta
    saat lapor pajak tahunan, apakah harus menggunakan 1770
    jika penghasilan dibawah 60juta pertahun, tetap menggunakan 1770 ? atau 1770 SS

    saat di 1770, apakah pengasilan langsung masuk ke pekerjaan bebas di induk
    atau dikenakan tarif norma pernghasilan terlebih dahulu ?

    terima kasih

  • kikie

    Member
    27 February 2011 at 2:44 pm
  • fahdiplg

    Member
    27 February 2011 at 5:50 pm

    saudara kiki, menurut saya, 1770 SS aja karena dari pemberi satu kerja dan jangan lupa minta bupot sm kedutaan ya….

    1770, MEMPUNYAI PENGHASILAN :
    1. DARI USAHA/PEKERJAAN BEBAS YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU
    NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
    2. DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA
    3. YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL
    4. DARI PENGHASILAN LAIN

    mohon koreksi….

  • kikie

    Member
    27 February 2011 at 6:44 pm

    tidak dapat bukti potong, karena kedutaan tidak bisa memotong pajak penghasilan karyawannya

  • junjungansitohang

    Member
    27 February 2011 at 10:03 pm
    Originaly posted by kikie:

    tidak dapat bukti potong, karena kedutaan tidak bisa memotong pajak penghasilan karyawannya

    Pasal 14 PP 94/2010

    Kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu sebagai bukan Subjek Pajak tidak berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan, berupa gaji dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan pada badan-badan tersebut, yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.

    salam

  • usd

    Member
    28 February 2011 at 11:51 am
    Originaly posted by fahdiplg:

    menurut saya, 1770 SS aja karena dari pemberi satu kerja dan jangan lupa minta bupot sm kedutaan ya….

    kantor perwakilan negara asing bukan subjek pajak (UU 36/2008 Ps. 3 ayat 1)

    salam

  • fahdiplg

    Member
    28 February 2011 at 5:11 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pasal 14 PP 94/2010

    Kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu sebagai bukan Subjek Pajak tidak berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan, berupa gaji dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan pada badan-badan tersebut, yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.

    salam

    saya setuju……

    Originaly posted by usd:

    kantor perwakilan negara asing bukan subjek pajak (UU 36/2008 Ps. 3 ayat 1)

    salam

    emang kedutaan negara asing bukan subjek pajak tapi pegawai nya tetap dikenakan PPh karena pegawai nya WNI dan berdomisili di Indonesia
    mohon koreksi…

  • usd

    Member
    1 March 2011 at 9:09 am
    Originaly posted by fahdiplg:

    tapi pegawai nya tetap dikenakan PPh karena pegawai nya WNI dan berdomisili di Indonesia

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=5839#pesan50149

    salam

    ortax

  • fahdiplg

    Member
    1 March 2011 at 9:28 pm
    Originaly posted by usd:

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=5839#pesan50149

    setuju……

    ortax

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now