Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bekerja di Indonesia dibayar dari Luar negeri

  • Bekerja di Indonesia dibayar dari Luar negeri

  • jekday

    Member
    28 March 2019 at 7:23 am

    Mohon pencerahaannya rekan.

    Orang Pribadi bekerja di Indonesia, Menerima penghasilan sebagai konsultan dibayar lsg dri luar negeri. status TK. dan menerima bukti potong dari luar negeri.

    a. Penghasilan konsultan dari luar negeri = 500juta.
    b. Bukti potong dari luar negeri = 10juta.
    c. Penghasilan dari dalam negeri deposito = 50juta.

    Apakah pajak penghasilannya dihitung menggunakan norma sebagai konsultan 50% dari 500juta?
    bagaimana mengkreditkan bukti potong pph dari luar negeri tersebut ?

    mohon pencerahannya

    terima kasih sebelumnya

  • jekday

    Member
    28 March 2019 at 7:23 am
  • jekday

    Member
    28 March 2019 at 7:51 am

    Nyambung diatas Rekan: mohon pencerahan apakah perhitungan saya sudah benar;

    a. Penghasilan Bruto 500.000.000 (Norma konsultan 50%
    b. Penghasilan netto 250.000.000
    C. PKTP 54.000.000
    d. Penghasilan kena pajak: 196.000.000
    e. PPh Ps 17: Rp.24.400.000

    Dikarennakan PPh terutang adalah 24.400.000, lebih kecil dari kredit pajak luar negeri Rp.50.000.000, maka jumlah yang dapat dikreditkan adalah Rp.24.400.000.

    mohon pencerahannya rekan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 March 2019 at 7:56 am

    Dikarennakan PPh terutang adalah 24.400.000, lebih kecil dari kredit pajak luar negeri Rp.50.000.000, maka jumlah yang dapat dikreditkan adalah Rp.24.400.000.

    bukan gitu caranya coy.. pakai mekanisme perhitungan PPh 24.

  • Vanhounten

    Member
    28 March 2019 at 8:19 am
    Originaly posted by jekday:

    a. Penghasilan Bruto 500.000.000 (Norma konsultan 50%
    b. Penghasilan netto 250.000.000
    C. PKTP 54.000.000
    d. Penghasilan kena pajak: 196.000.000
    e. PPh Ps 17: Rp.24.400.000

    Setuju…

    Originaly posted by jekday:

    bagaimana mengkreditkan bukti potong pph dari luar negeri tersebut ?

    Namun untuk kredit pajak LN harus memperhitungkan MKPLN (Mekanisme Kredit Pajak Luar Negeri).

    Yang mana cara perhitungannya adalah Penghasilan Luar Negeri : Penghasilan Kena Pajak x PPh Terhutang.

    Apabila dari hasil perhitungan MKPLN memiliki nilai yang diperoleh lebih kecil dibandingkan nilai bukti potong yang diterima, maka bukti potong yang dapat diakui hanya sebesar nilai perhitungan MKPLN

    500 Jt : 196 Jt x Rp 24.400.000 = Rp 62.244.897,- (Perhitungan MKPLN Lebih Besar dibandingkan bukti potong yang diterima, jadi yang dipakai adalah bukti potong yang diterima)

    Sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah
    Pajak Terhutang —–> 24.400.000
    Kredit Pajak PPh 24 –> (10.000.000)
    KB —————————> 14.400.000

    Sedangkan untuk penghasilan deposito, biasanya sudah dikenakan pajak final oleh pihak perbankan, sehingga untuk penghasilan deposito tinggal dicantumkan dalam kolom penghasilan yang telah dikenakan pajak final

  • jekday

    Member
    28 March 2019 at 8:40 am

    nah Mekanisme PPh 24 kan ini kan?
    (Penghasilan Luar Negeri / Penghasilan Kena Pajak ) X PPh Terutang.

    (500.000.000/196.000.000)*24.400.000 = 62.220.000.
    atau
    (Penghasilan Netto Luar Negeri / Penghasilan Kena Pajak ) X PPh Terutang.

    250.000.000 / 196.000.000)*24.400.000 = 30.988.000

    kan dua duanya tetap lebih besar kredit pajak. jadi tetap yang bisa dikreditkan adalah sebesar Pajak terutang ?

    yang mana benar yang mana rekan? mohon pencerahannya

  • jekday

    Member
    28 March 2019 at 8:49 am
    Originaly posted by jekday:

    b. Bukti potong dari luar negeri = 10juta.

    Oalahhh….Slaah Ketik ini. Kredit pajaknya seharusnya 50jta.

    pantes rekan ini bilang bukan gitu….

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    bukan gitu caranya coy.. pakai mekanisme perhitungan PPh 24

    jadi kalau dengan mekanisme ini.

    Originaly posted by Vanhounten:

    500 Jt : 196 Jt x Rp 24.400.000 = Rp 62.244.897,- (Perhitungan MKPLN Lebih Besar dibandingkan bukti potong yang diterima, jadi yang dipakai adalah bukti potong yang diterima)

    jumlah kredit pajak bisa dipakai adalah sejumlah Rp.24.400.000 sesuai pajak terhutang.

    mohon pencerahannya skeli lagi rekan

  • Vanhounten

    Member
    28 March 2019 at 9:23 am

    Jadi bukti potong atas penghasilan luar negerinya berapa?

    Bila memang bukti potong nya senilai 50Jt maka yang dapat dikreditkan adalah sebesar 50jt (karena diatas kan telah kita hitung dengan MKPLN sebesar 62jt).

    Dengan kredit pajak sebesar 50jt dan pajak terhutang 24,4jt, jadinya SPT anda LB. (Kredit pajak tidak bisa dikatakan menyesuaikan dengan nilai pajak terhutang terus kit)

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now