Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi bekerja, berhenti bekerja, lalu bekerja kembali

  • bekerja, berhenti bekerja, lalu bekerja kembali

  • kingtacchan

    Member
    10 March 2011 at 3:39 pm

    Selamat sore,

    Saya Vidyata, telah mendaftar sebagai Wajib Pajak sejak April 2010 karena dulu saya berniat untuk melamar kerja sebagai pegawai honorer di PT X. Saya mengira bahwa untuk menjadi pegawai di PT X dibutuhkan NPWP, ternyata tidak. Jadi saya tetap membuat NPWP ketika itu.
    Saya dulu bekerja di PT X dengan pendapatan di bawah PTKP karena saya masih kuliah pada tahun 2010 selama 6 bulan (April – Oktober 2010). Setelah itu saya berhenti bekerja untuk meneruskan pembuatan skripsi hingga Desember 2010. Lalu, sejak Januari 2011 hingga sekarang saya bekerja di PT Y dengan pendapatan di atas PTKP, dengan PPh 21 telah dipotong perusahaan.

    Pertanyaan saya: Apakah saya seharusnya melapor SPT dengan nilai nihil pada periode April – Oktober 2010? Jika memang pada bulan Oktober – Desember 2010 saya berhenti bekerja, apakah saya juga seharusnya tetap melapor SPT dengan nilai nihil pada periode tersebut?

    Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

    Vidyata

  • kingtacchan

    Member
    10 March 2011 at 3:39 pm
  • kingtacchan

    Member
    10 March 2011 at 3:51 pm

    Oh ya saya lupa menambahkan saya kan tidak menerima bukti potong 1721 A-1 dari PT X, apakah berarti saya harus melaporkan penghasilan bulanan saya ke pajak? terima kasih.

  • Keehlz

    Member
    10 March 2011 at 4:28 pm
    Originaly posted by kingtacchan:

    Apakah saya seharusnya melapor SPT

    Lapor saja dengan nilai Nihil, untuk kasus diatas, tidak lapor saya rasa juga tidak menjadi masalah…

  • milanello

    Member
    10 March 2011 at 9:37 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 183/PMK.03/2007

    TENTANG

    WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
    KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

    Pasal 2

    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now