Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bekas Karyawan resign, dikontrak ulang hanya untuk penyelesaian 1 proyek
Bekas Karyawan resign, dikontrak ulang hanya untuk penyelesaian 1 proyek
Selamat pagi, rekan2 ortax
Mau bertanya, di sini kasusnya karyawan resign per Februari 2019 namun bulan April ini ada kontrak lagi hanya untuk 1 penyelesaian 1 proyek, kemarin sudah terlanjur dihitung sesuai karyawan resign dimana kelebihan PPh 21 karyawan resign tsb sudah dijadikan pengurang PPh 21 total (PPh 21 ditanggung perusahaan).
Untuk perhitungan bulan April 2019 ini karena hanya pembayaran sekali saja 1 proyek ini (status ybs bukan karyawan lagi), apakah perhitungannya harus digabungkan dengan perhitungan sebelumnya atau dihitung sebagai bukan pegawai dengan upah tidak berkesinambungan tarifnya.
Mohon petunjuknya rekan sekalian. Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by vissylinch09:
bukan pegawai dengan upah tidak berkesinambungan tarifnya.
Baiknya yg ini Rekan..
Saat ybs resign sudah ada surat resign, tanggal stop BPJS, dll akan aneh ybs muncul lagi tanpa ada dokumen sbg pegawai..
Salam
Baik rekan, memang sudah stop BPJS dll jadinya pasti aneh kalau muncul lagi. Sebaiknya dihitung sebagai bukan pegawai tidak berkesinambungan ya tarifnya.