Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain being a tax consultan

  • being a tax consultan

     ewox updated 13 years, 3 months ago 19 Members · 48 Posts
  • Mano

    Member
    8 January 2010 at 4:22 pm

    Para rekan senior,
    menyambung pertanyaan sdr.yoko sanjaya, saya jadi ingin tau juga nih.
    berapa biaya untuk USKP dan izin praktek konsultan pajak? dan Apa saja persyaratannya?
    terima kasih

  • cevasha

    Member
    13 January 2011 at 3:39 pm

    @pak Mano : biaya uskp serifikasi a = Rp. 1.500.000,0 + biaya pendaftaran Rp. 300.000,- , sertifikasi B = rp. 3.000.000 + biaya pendaftaran Rp. 300.000 , sertifikasi c = Rp. 5.000.000,- + biaya pendaftaran Rp. 300.000,-

    @senior : bpk/ibu , bagaimana membuat laporan konsultan ke ktr pajaknya? seperti laporan notaris itukah? mohon infonya

  • ewox

    Member
    13 January 2011 at 4:14 pm

    cari informasi disini rekan,
    http://www.ikpi.or.id

Viewing 46 - 48 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now