Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Begitu Mudahnya Menjadi Konsultan Pajak

  • Begitu Mudahnya Menjadi Konsultan Pajak

     Salvator updated 5 years, 9 months ago 23 Members · 34 Posts
  • hang

    Member
    7 September 2011 at 3:52 pm

    siapa bilang jadi konsultan pajak mudah, info dari bagian organta, sejak fuad jadi dirjen pajak belum ada satu pun izin konsultan pajak yang ditanda tanganinya???? sentimen kali ye……

  • yoyonunuyo

    Member
    7 September 2011 at 4:44 pm
    Originaly posted by hang:

    info dari bagian organta, sejak fuad jadi dirjen pajak belum ada satu pun izin konsultan pajak yang ditanda tanganinya????

    betulkanh spt tu,rekan…..
    jadi, lulusan USKP kemana ya.. ckkk..ckkk…

  • Sugeng

    Member
    7 September 2011 at 8:20 pm
    Originaly posted by hang:

    siapa bilang jadi konsultan pajak mudah, info dari bagian organta, sejak fuad jadi dirjen pajak belum ada satu pun izin konsultan pajak yang ditanda tanganinya???

    BOHONG ! didekat kantor saya ada 2 kantor Konsultan Pajak baru dibuka dengan papan nama yang besar sekali yang nomor & tanggal izinnya bulan Juni 2011, kedua konsultan pajak tsb usia sangat muda , fresh graduate, baru lulus S 1 , 1 SE dan 1 lagi SH.- Fantastis bukan ??

  • hang

    Member
    8 September 2011 at 10:42 am

    rekan yoyo, coba tanya bagian organta, sudah berapa banyak izin praktek yang belum di tanda tangani???

  • hang

    Member
    10 September 2011 at 3:25 pm
    Originaly posted by Sugeng:

    BOHONG ! didekat kantor saya ada 2 kantor Konsultan Pajak baru dibuka dengan papan nama yang besar sekali yang nomor & tanggal izinnya bulan Juni 2011, kedua konsultan pajak tsb usia sangat muda , fresh graduate, baru lulus S 1 , 1 SE dan 1 lagi SH.- Fantastis bukan ??

    rekan sugeng, kalau memang ada mohon info nomor dan tanggal surat izinnya

  • rudirjv

    Member
    10 September 2011 at 10:46 pm
    Originaly posted by Sugeng:

    Originaly posted by hang:
    siapa bilang jadi konsultan pajak mudah, info dari bagian organta, sejak fuad jadi dirjen pajak belum ada satu pun izin konsultan pajak yang ditanda tanganinya???

    BOHONG ! didekat kantor saya ada 2 kantor Konsultan Pajak baru dibuka dengan papan nama yang besar sekali yang nomor & tanggal izinnya bulan Juni 2011, kedua konsultan pajak tsb usia sangat muda , fresh graduate, baru lulus S 1 , 1 SE dan 1 lagi SH.- Fantastis bukan ??

    rekan sugeng….mungkin yang anda sampaikan benar….konsultan masih sangat muda, S1 atau bahwa SH….tapi tidak berarti jadi konsultan itu mudah atau mungkin tidak juga susah..bukan?

  • David

    Member
    20 September 2011 at 4:19 am

    Kantor Konsultan Pajak harusnya berupa satu perkumpulan dengan anggota Sarjana Hukum dan Sarjana Ekonomi Atau Akuntansi biar materi yang diberikan kepada clientnya jadi komplit, bukan seperti sekarang Kantor Konsultan Pajak ada yang cuma dai Sarjana Hukum , kalo ditanya mengenai Akuntansi mana bisa nyambung ? yang lucu lagi ada Kantor Konsultan Pakjak yang dari Sarjana Komputer, emangnya Wajib Pajak mau diajari cara membuat program komputer ?

  • ewox

    Member
    20 September 2011 at 8:49 am

    sekedar memberikan info kepada rekan sugeng mengenai thread " BEGITU MUDAHNYA MENJADI KONSULTAN PAJAK"

    salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin praktek konsultan pajak adalah mempunyai sertifikasi konsultan pajak. sertifikasi ini dapat diperoleh dengan mengikuti ujian yang diselengarakan oleh BP USKP. ada baiknya rekan sugeng membuka website http://www.uskp.or.id, mohon dilihat kembali tingkat kelulusan dari ujian sertifikasi tersebut. umumya tidak mudah bagi seseorang, yg sekali pun berkecimpung di dalam dunia perpajakan selama bertahun – tahun bisa dengan mudahnya mendapatkan sertifikasi tersebut.

    Dalam kasus rekan sugeng, Apabila anak muda tersebut (lulusan S1 dan berusia 25 tahun) benar – benar seorang konsultan pajak yg sudah memenuhi syarat (artinya mempunyai ijin resmi dari DPJ) sesuai dengan KMK485/KMK.03/2003.
    kita harus hargai dan akui kompetensinya rekan sugeng.

  • bydimon

    Member
    20 September 2011 at 9:18 am

    Konsultan Pajak adalah profesi yang membutuhkan kompetensi pengalaman dan keilmuan yang mendalam. Kalo dia tidak berkompeten maka siapakah yang mau memakai jasanya? Saya pernah bekerja di Konsultan Pajak Big Four jadi kalo dibilang jadi konsultan pajak itu gampang itu pernyataan yang ngawur, mungkin gampang jadi konsultan pajak yang ecek-ecek, tapi untuk menjadi besar dan dipercaya itu prosesnya panjang dan seleksi alamnya ketat.

  • Sugeng

    Member
    22 September 2011 at 2:50 am
    Originaly posted by ewox:

    kita harus hargai dan akui kompetensinya rekan sugeng.

    Originaly posted by bydimon:

    Konsultan Pajak adalah profesi yang membutuhkan kompetensi pengalaman dan keilmuan yang mendalam.

    Justru itu para Konsultan Pajak tidak mempunyai keahlian perpajakan karena begitu mudahnya menjadi Konsultan Pajak, sepertinya peraturan Konsultan Pajak harus direvisi lagi….

  • Sihombing

    Member
    14 October 2011 at 5:18 am
    Originaly posted by Sugeng:

    sepertinya peraturan Konsultan Pajak harus direvisi lagi….

    Yupp, pendapat anda saya setujui… bagaimana dgn DJP ? Dari waktu kewaktu sejak PMK.22 berlaku sudah berganti dirjen berapa kali tapi PMK.22 tidak direvisi juga . Kita tunggukan saja .

  • Darmawan

    Member
    11 November 2011 at 3:44 am

    Kata temenku yg baru lulus USKP utk mendapatkan izin praktek Konsultan Pajak sekarang ini sulit sekali, sdh lama menunggu tapi belum keluar juga SKnya .mungkin DJP sdh menyadarinya …

  • ktfd

    Member
    11 November 2011 at 9:52 am
    Originaly posted by Sugeng:

    Justru itu para Konsultan Pajak tidak mempunyai keahlian perpajakan karena begitu mudahnya menjadi Konsultan Pajak, sepertinya peraturan Konsultan Pajak harus direvisi lagi….

    rekan2, kalau saya sih… ya biarkan sajalah aturannya begitu.
    lha wong, yg menentukan kan bukan cuma izin atau ijasah atau sertifikat atau dok2 legal
    saja toh… yg penting itu kan "isi" konsultan pajak tsb toh… biarlah nanti klien2 mereka
    yg menetukan sendiri apakah konsultan pajak mereka itu pinter apa bodo…
    yg lebih penting sebenarnya adalah perlindungan terhadap klien2 yg "terjerumus" masuk
    "lubang buaya" akibat konsultan yg gak "berisi", ini yg penting menurut saya…
    salam.

  • constantine

    Member
    11 November 2011 at 11:50 am
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by Sugeng:
    Justru itu para Konsultan Pajak tidak mempunyai keahlian perpajakan karena begitu mudahnya menjadi Konsultan Pajak, sepertinya peraturan Konsultan Pajak harus direvisi lagi….

    rekan2, kalau saya sih… ya biarkan sajalah aturannya begitu.
    lha wong, yg menentukan kan bukan cuma izin atau ijasah atau sertifikat atau dok2 legal
    saja toh… yg penting itu kan "isi" konsultan pajak tsb toh… biarlah nanti klien2 mereka
    yg menetukan sendiri apakah konsultan pajak mereka itu pinter apa bodo…
    yg lebih penting sebenarnya adalah perlindungan terhadap klien2 yg "terjerumus" masuk
    "lubang buaya" akibat konsultan yg gak "berisi", ini yg penting menurut saya…
    salam.

    setujuuuuuuuuu dengan senior kftd, banyak juga yang masak, walau kurang mengerti meramu bumbu, tapi, semua itu di serahkan kepada CONSUMENNYA yang menilai enak atau tidaknya ramuan tersebut.

    masalah susah ataupun gampang itu relatif saja sih menurut nubie, bagi org yg kumlot ya gampang aja dia memahami, bagi yang nyontek dan pas2an akan terasa susah deh…

    salam,

    nb.hanya menutarakan pendapat, tdk bermaksud lain

  • Yuni

    Member
    14 November 2011 at 5:15 am
    Originaly posted by constantine:

    banyak juga yang masak, walau kurang mengerti meramu bumbu

    ibarat bumbu masak harus pandai meramu, begitu juga konsultan pajak harus punya ilmu perpajakan yg komprehensif , bisa memecahkan permasalahan pajak WP… Akademisi lulusan Perpajakan menjadi suatu pilihan yg baik …

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now