Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bedanya PMA dengan perusahaan lokal
Bedanya PMA dengan perusahaan lokal
Mohon sharing pengalaman dan pencerahan dari para senior sekalian:
Adakah bedanya pelaporan pajak (masa/tahunan) yang dibuat oleh PMA dan perusahaan lokal?
Bila ada, hal-hal apa yang harus diperhatikan oleh PMA saat membuat laporan-laporan tersebut di atas?
Terima kasih sebelumnya…
maaf kalau salah tempat.. bagaimana cara men-delete-nya..
saya sudah repost di PPh Badan..
trims…
Viewing 1 - 3 of 3 replies