Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Beda tgl NPWP, SKT dan SPPKP
Mw numpang tanya..
Kalo ada WP memiliki NPWP dari tanggal 1 Nopember 2008, SKT tertanggal 11 Nopember 2009 (telat didaftarkan ke Kantor Pajak) sedangkan SPPKP tertanggal 18 Februari 2010, maka kewajibannya pajak selain PPN, dimulai saat kapan ?
Apakah mulai tanggal 1 Nopember 2008 atau 11 Nopember 2009 apabila memang baru beroperasi normal (ada pegawai dll memang baru bulan Nopember 2009).
Mohon pencerahannya
TRIMSkewajiban pajak dimulai sejak ada NPWP – tanggal 1 Nopember 2008
Viewing 1 - 3 of 3 replies