Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Beda tgl NPWP, SKT dan SPPKP

  • Beda tgl NPWP, SKT dan SPPKP

     Pakartax updated 13 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • elsoy

    Member
    21 March 2011 at 3:35 pm
  • elsoy

    Member
    21 March 2011 at 3:35 pm

    Mw numpang tanya..

    Kalo ada WP memiliki NPWP dari tanggal 1 Nopember 2008, SKT tertanggal 11 Nopember 2009 (telat didaftarkan ke Kantor Pajak) sedangkan SPPKP tertanggal 18 Februari 2010, maka kewajibannya pajak selain PPN, dimulai saat kapan ?

    Apakah mulai tanggal 1 Nopember 2008 atau 11 Nopember 2009 apabila memang baru beroperasi normal (ada pegawai dll memang baru bulan Nopember 2009).

    Mohon pencerahannya
    TRIMS

  • Pakartax

    Member
    21 March 2011 at 10:31 pm

    kewajiban pajak dimulai sejak ada NPWP – tanggal 1 Nopember 2008

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now