Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Beda Tetap Perusahan Nirlaba
Rekan2 sekalian, saya mau tanya, kalau perusahaan nirlaba, dimana secara fiskal terdapat koreksi fiskal yang bersifat beda tetap, apakah saya terhutang PPh atas laba yang timbul dari koreksi fiskal yang bersifat beda tetap tersebut?
Thx.
mohon diberikan ilustrasinya biar jelas permasalahannya
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies