Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Beda Tetap Perusahan Nirlaba

  • Beda Tetap Perusahan Nirlaba

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • sarwosukses

    Member
    10 May 2010 at 5:59 pm

    Rekan2 sekalian, saya mau tanya, kalau perusahaan nirlaba, dimana secara fiskal terdapat koreksi fiskal yang bersifat beda tetap, apakah saya terhutang PPh atas laba yang timbul dari koreksi fiskal yang bersifat beda tetap tersebut?

    Thx.

  • sarwosukses

    Member
    10 May 2010 at 5:59 pm
  • Hanif

    Member
    11 May 2010 at 12:50 am

    mohon diberikan ilustrasinya biar jelas permasalahannya

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now