Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Beda SPT 1770 & SPT 1770S,1770SS
Beda SPT 1770 & SPT 1770S,1770SS
Aduh, sorry rekan2 Ortax agak kurang ngikuti forum ortax nih, jadi ketinggalan, jadi beda SPT 1770 dg SPT 1770S, SPT 1770SS dimana ya…tolong dibantu ya..
1770 buka usaha
1770s trima gaji 2tempat & penghasilan lain-lain
1770s trima gaji 1tempat- Originaly posted by dydy:
1770 buka usaha
1770s trima gaji 2tempat & penghasilan lain-lain
1770s trima gaji 1tempatKalau Dokter buka praktek pakai Fork yang mana Ya? rekan dedy
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&pag e=show&idtopik=8224
ini yang benar link-nya tanpa url..hehehe sori
1770 = untuk WP Orang Pribadi yg memiliki pekerjaan bebas
1770S = untuk WP Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari satu pemberi
kerja dengan penghasilan setahun lebih dari 60juta
1770SS = untuk WP Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari satu pemberi
kerja dengan penghasilan setahun kurang dari 60juta.salam rekanortax
untuk pelporan SPT tahunan OP tahun 2009 ini mempergunakan form dibawah ini
:
1770 u WPOP yg mempunyai penghasilan:
*dari usaha/pekerjaan bebas yg menyelenggarakan pembukuan/norma penghitungannetto
*dari atu ato lebih pemberi kerja
*yg dikenakan pph dan /ato bersifat final
*dari penghasilan lain
1770S u WPOP yg mempunyai penghasilan:
**dari satu ato lebih pemberi kerja
**dalam negeri lainnya
**yg dikenakan pph final /ato bersifat final
1770SS u WPOP yg mempunyai penghasilan:
*** satu pemberi kerja saja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan.ato bunga koperasiOriginaly posted by seger:1770S = untuk WP Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan setahun lebih dari 60juta
1770SS = untuk WP Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari satu pemberi
kerja dengan penghasilan setahun kurang dari 60juta.form tersebut dipergunakan sebelum tahun 2009 ini kalo tidak salh sejak th 2007 deh…
salamyap.., sependapat dgn rekan junjungansitohang…
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
1770 u WPOP yg mempunyai penghasilan:
*dari usaha/pekerjaan bebas yg menyelenggarakan pembukuan/norma penghitungannetto
*dari atu ato lebih pemberi kerja
*yg dikenakan pph dan /ato bersifat final
*dari penghasilan lain
1770S u WPOP yg mempunyai penghasilan:
**dari satu ato lebih pemberi kerja
**dalam negeri lainnya
**yg dikenakan pph final /ato bersifat final
1770SS u WPOP yg mempunyai penghasilan:
*** satu pemberi kerja saja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan.ato bunga koperasijelas sudah ….