Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › beda pph21 1721a1
apa beda pph pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan (kolom nomor 19)….dengan pph pasal 21 terutang (kolom nomor 21) dalam 1721a1…
tq..Jelas aja beda,
No. 17 perhitungan atas Penghasilan yang diterima selama setahun/ disetahunkan
No.21 Perhitungan atas terhutang PPh 21 atas penghasilan yang diterima selama setahun/ disetahunkan- Originaly posted by ramces:
No. 17 perhitungan atas Penghasilan yang diterima selama setahun/ disetahunkanNo.21 Perhitungan atas terhutang PPh 21 atas penghasilan yang diterima selama setahun/ disetahunkan
coba cek lagi rekan pertanyaannya …tq…..
- Originaly posted by kurnia:
coba cek lagi rekan pertanyaannya …tq…..
emang maksud kayak mana sih?
kolom pada Angka 19 digunakan untuk menyatakan bahwa PPh 21 yang terutang di kolom tersebut di dasarkan pada penghasilan setahun atau disetahunkan.
Penghasilan setahun disini dimaksudkan untuk menyatakan jumlah real penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Jumlah real tersebut bisa diperoleh untuk masa 12 bulan, bisa juga kurang dari 12 bulan.
Sedangkan penghasilan disetahunkan dimaksudkan untuk menyatakan bahwa penghasilan tersebut realnya kurang dari 12 bulan, namun untuk keperluan penghitungan PPh 21 dijadikan 12 bulan.Sedangkan kolom pada angka 21 digunakan untuk menyatakan jumlah PPh terutang yang real yang harus dipotong dalam tahun pajak tersebut oleh si pembuat bukti potong.
Salam
- Originaly posted by ramces:
No. 17 perhitungan atas Penghasilan yang diterima selama setahun/ disetahunkan
Yang dimaksud rekan Kurnia adalah pertanyaannya No.19 dijawab No.17
- Originaly posted by kurnia:
apa beda pph pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan (kolom nomor 19)…
Hasil penghitungan untuk PPh terutang setahun atau disetahunkan..
PPh terutang setahun adalah PPh terutang untuk seluruh tahun, dalam hal demikian No.19 akan sama dengan No. 21PPh terutang disetahunkan, sebetulnya masih dalam proses penghitungan terutang dalam bagian tahun pajak, dalam hal demikian No. 21 diisi dari No. 19 dibagi 12 dikalikan banyaknya bulan terutang pajak…
lampiran PER – 31/PJ/2009
Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1) di Kantor Bandung
Penghasilan neto di Bandung
Gaji Juni s.d. September 2009 :
4 x Rp 3.500.000,00 = Rp 14.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp 14.000.000,00= Rp 700.000,00
2. Iuran pensiun
4 x Rp 100.000,00= Rp 400.000,00
Rp 1.100.000,00Penghasilan neto di Bandung Rp 12.900.000,00
Penghasilan neto di Jakarta Rp 16.125.000,00
Jumlah penghasilan neto 9 bulan Rp 29.025.000,00Penghasilan neto disetahunkan :
12/9 x Rp 29.025.000,00 = Rp 38.700.000,00
PTKP
– untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Rp 22.860.000,00PPh Pasal 21 disetahunkan
5% x Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00PPh Pasal 21 terutang
9/12 x Rp 1.143.000,00 = Rp 857.250,00PPh Pasal 21 telah dipotong dan dilunasi :
Di Jakarta sesuai dengan Form. 1721 – A1 Rp 476.250,00
Di bandung (4x Rp95.250,00) Rp 381.000,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong N I H I Lcoba bantu isi yah rekan kolom nomor
19 pph 21 atas penghasilan kena pajak setahun /disetahunkan : ……..
20 pph 21 yang telah dipotong masa sebelumnya :……
21 pph 21 terutang : …..
22 pph 21 yang telah di potong dan dilunasi : …….kayaknya q pernah nanya mengapa kolom 19 dikurangi 20 tidak sama dengan 21 ?
tq- Originaly posted by kurnia:
coba bantu isi yah rekan kolom nomor
19 pph 21 atas penghasilan kena pajak setahun /disetahunkan : ……..
20 pph 21 yang telah dipotong masa sebelumnya :……
21 pph 21 terutang : …..
22 pph 21 yang telah di potong dan dilunasi : …….19 pph 21 atas penghasilan kena pajak setahun /disetahunkan : 1.143.000
20 pph 21 yang telah dipotong masa sebelumnya : 476.250
21 pph 21 terutang : 857.250
22 pph 21 yang telah di potong dan dilunasi : 381.000