Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Beda PPh 23 dan PPh 4 (2)
Beda PPh 23 dan PPh 4 (2)
Teman,
Aku masih bingung nih membedakan antara pengenaan pph 23 atau PPh 4 ayat 2, contohnya :
1. Perusahaan melakukan kontrak dengan orang pribadi (Tukang) atas pekerjaan perbaikan pagar tembok dengan kontrak pengadaan bahan 70jt dan upah kerja 20Jt.
2. Perusahaan melakukan kontrak dengan perusahaan contractor yang tidak memiliki kualifikasi pengusaha kecil atas pekerjaan perbaikan atap dak yang bocor dengan perincian kontrak pengadaan bahan 100Jt dan Fee pekerjaan 30Jt.Atas kedua contoh tersebut masing-masing dikenakan PPh yang mana ? Berapa tarifnya dan pengenaan pajaknya atas nilai yang mana ?
Terima kasih atas penjelasan teman semua.
- Originaly posted by anset123:
1. Perusahaan melakukan kontrak dengan orang pribadi (Tukang) atas pekerjaan perbaikan pagar tembok dengan kontrak pengadaan bahan 70jt dan upah kerja 20Jt.
objek pph 21 ..
dasar hukum
Per – 31/PJ/2009 Jo. Per – 57/PJ/2009Originaly posted by anset123:2. Perusahaan melakukan kontrak dengan perusahaan contractor yang tidak memiliki kualifikasi pengusaha kecil atas pekerjaan perbaikan atap dak yang bocor dengan perincian kontrak pengadaan bahan 100Jt dan Fee pekerjaan 30Jt.
perusahaan nya bergerak dibidang konstruksi kan? tidak punya kualifikasi brarti 4% atas pekerjaannya. dikenakan PPh 4(2)
dasar hukum PP 51 thn 2009salam
- Originaly posted by mahendra:
dasar hukum PP 51 thn 2009
ralat PP 51 thn 2008
saya setuju dg pendapat rekan mahendra.
- Originaly posted by mahendra:
Originaly posted by anset123:
1. Perusahaan melakukan kontrak dengan orang pribadi (Tukang) atas pekerjaan perbaikan pagar tembok dengan kontrak pengadaan bahan 70jt dan upah kerja 20Jt.objek pph 21 ..
dasar hukum
Per – 31/PJ/2009 Jo. Per – 57/PJ/2009Originaly posted by anset123:
2. Perusahaan melakukan kontrak dengan perusahaan contractor yang tidak memiliki kualifikasi pengusaha kecil atas pekerjaan perbaikan atap dak yang bocor dengan perincian kontrak pengadaan bahan 100Jt dan Fee pekerjaan 30Jt.perusahaan nya bergerak dibidang konstruksi kan? tidak punya kualifikasi brarti 4% atas pekerjaannya. dikenakan PPh 4(2)
dasar hukum PP 51 thn 2009salam
sependapat…
Salam