• Beda PPh 23 dan PPh 4 (2)

  • anset123

    Member
    26 November 2011 at 11:18 pm

    Teman,

    Aku masih bingung nih membedakan antara pengenaan pph 23 atau PPh 4 ayat 2, contohnya :
    1. Perusahaan melakukan kontrak dengan orang pribadi (Tukang) atas pekerjaan perbaikan pagar tembok dengan kontrak pengadaan bahan 70jt dan upah kerja 20Jt.
    2. Perusahaan melakukan kontrak dengan perusahaan contractor yang tidak memiliki kualifikasi pengusaha kecil atas pekerjaan perbaikan atap dak yang bocor dengan perincian kontrak pengadaan bahan 100Jt dan Fee pekerjaan 30Jt.

    Atas kedua contoh tersebut masing-masing dikenakan PPh yang mana ? Berapa tarifnya dan pengenaan pajaknya atas nilai yang mana ?

    Terima kasih atas penjelasan teman semua.

  • anset123

    Member
    26 November 2011 at 11:18 pm
  • mahendra

    Member
    1 December 2011 at 5:47 pm
    Originaly posted by anset123:

    1. Perusahaan melakukan kontrak dengan orang pribadi (Tukang) atas pekerjaan perbaikan pagar tembok dengan kontrak pengadaan bahan 70jt dan upah kerja 20Jt.

    objek pph 21 ..
    dasar hukum
    Per – 31/PJ/2009 Jo. Per – 57/PJ/2009

    Originaly posted by anset123:

    2. Perusahaan melakukan kontrak dengan perusahaan contractor yang tidak memiliki kualifikasi pengusaha kecil atas pekerjaan perbaikan atap dak yang bocor dengan perincian kontrak pengadaan bahan 100Jt dan Fee pekerjaan 30Jt.

    perusahaan nya bergerak dibidang konstruksi kan? tidak punya kualifikasi brarti 4% atas pekerjaannya. dikenakan PPh 4(2)
    dasar hukum PP 51 thn 2009

    salam

  • mahendra

    Member
    1 December 2011 at 5:47 pm
    Originaly posted by mahendra:

    dasar hukum PP 51 thn 2009

    ralat PP 51 thn 2008

  • phh

    Member
    1 December 2011 at 11:08 pm

    saya setuju dg pendapat rekan mahendra.

  • Aries Tanno

    Member
    2 December 2011 at 1:25 am
    Originaly posted by mahendra:

    Originaly posted by anset123:
    1. Perusahaan melakukan kontrak dengan orang pribadi (Tukang) atas pekerjaan perbaikan pagar tembok dengan kontrak pengadaan bahan 70jt dan upah kerja 20Jt.

    objek pph 21 ..
    dasar hukum
    Per – 31/PJ/2009 Jo. Per – 57/PJ/2009

    Originaly posted by anset123:
    2. Perusahaan melakukan kontrak dengan perusahaan contractor yang tidak memiliki kualifikasi pengusaha kecil atas pekerjaan perbaikan atap dak yang bocor dengan perincian kontrak pengadaan bahan 100Jt dan Fee pekerjaan 30Jt.

    perusahaan nya bergerak dibidang konstruksi kan? tidak punya kualifikasi brarti 4% atas pekerjaannya. dikenakan PPh 4(2)
    dasar hukum PP 51 thn 2009

    salam

    sependapat…

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now