Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › beda pokok faktur lama dan baru
beda pokok faktur lama dan baru
tolong dong beda pokok faktur lama dan baru apa saja ya? saya bingung membedakannya…tirms
tidak ada kata fakur pajak standar yang ada faktur pajak
tidak ada tanggal pengukuhan penjual
tidak ada nppkp
tidak ada jabatan.benar kata rekan habibah, tp yg tgl pengukuhan,nppkp,jabatan tetap bisa di cantumkan, ga masalah..
mohon koreksinya- Originaly posted by hipnotiz:
tolong dong beda pokok faktur lama dan baru apa saja ya? saya bingung membedakannya…tirms
Dengan kata lain FP "type lama" masih dapat digunakan sepanjang judulnya hanya Faktur Pajak
sekedar menambahkan lgi, kadang org salah mengartikan peraturan yg baru tentang format fp, jdi klo faktur pajak tidak sesuai dengan format yg ada di peraturan maka faktur pajaknya ditolak.