Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Beda Pisah Harta dengan Harta Berpisah??
Beda Pisah Harta dengan Harta Berpisah??
Mohon pencerahan beda antara pisah harta dengan harta berpisah itu apa ya klo dihubung kan dengan PTKP???dasar hukumnya apa??makasih
- Originaly posted by tarikmang:
harta berpisah
bukan harta berpisah rekan, melainkan hidup berpisah.
Originaly posted by tarikmang:Mohon pencerahan beda antara pisah harta dengan harta berpisah itu apa ya klo dihubung kan dengan PTKP???
untuk pisah harta, sebelumnnya dihitung dulu penghasilan netto atas suami-istri (digabungkan) dengan bgitu menggunakan PTKP K/I/…
tapi kalo hidup berpisah, PTKP yg digunakan sesuai dengan kondisi sebenarnnya, karena hidup berpisah, berarti tidak ada penambahan PTKP status kawin, contoh, suami istri bercerai dengan memiliki 2 orang tanggungan dan secara pengadilan dinyatakan bahwa hak asuh jatuh ke tangan suami, berarti PTKP yg dgunakan TK/2 sedangkan istri TK/0Originaly posted by tarikmang:dasar hukumnya apa??makasih
coba rekan liha di UU PPh No.36 pasal 8 beserta pnjelasannnya… lihat juga di contoh pengisian formulir SPT OP PER 34 tahun 2010
;-)CMIIW