Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Beda perlakuan pemberian makanan untuk karyawan lokal dan expat
Beda perlakuan pemberian makanan untuk karyawan lokal dan expat
Dear all,
saya mau tanya apabila ada perbedaan perlakuan antara karyawan lokal dan expat dimana karyawan lokal dapat uang makan dan dipotong pph 21 maka uang makan tersebut deductible buat perusahaan, tetapi karyawan expat dapat makanan yang dimasak sendiri oleh karyawan perusahaan, apakah biaya makan untuk karyawan expat tersebut deductible ?
di perusahaan di sediakan teh, kopi, gula untuk karyawan dan tamu apakah biaya tersebut deductible ?
di perusahaan setiap 2 minggu sekali dibagikan susu untuk seluruh karyawan termasuk direksi, apakah biaya tersebut deducible ?- Originaly posted by marinarosa04:
di perusahaan di sediakan teh, kopi, gula untuk karyawan dan tamu apakah biaya tersebut deductible ?
di perusahaan setiap 2 minggu sekali dibagikan susu untuk seluruh karyawan termasuk direksi, apakah biaya tersebut deducible ?Deductable expenses.
- Originaly posted by marinarosa04:
apakah biaya makan untuk karyawan expat tersebut deductible ?
non deductible, karena hanya untuk karyawan expat saja. Deductible apabila penyediaan makanan dan minuman adalah untuk seluruh karyawan, baik lokal maupun expat
- Originaly posted by marinarosa04:
di perusahaan setiap 2 minggu sekali dibagikan susu untuk seluruh karyawan termasuk direksi, apakah biaya tersebut deducible
yang ini bisa, karena untuk seluruh karyawan..
Originaly posted by marinarosa04:tetapi karyawan expat dapat makanan yang dimasak sendiri oleh karyawan perusahaan, apakah biaya makan untuk karyawan expat tersebut deductible ?
jangan dibedakan, klo hanya untuk expat menjadi NDE, lebih baik diberikan meal allowance juga sama dengan local employee dan dipotong pph 21, agar dapat menjadi deductible expense. jika tidak, beban itu akan menjadi NDE (natura)
salam
Pasal 9
Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan
dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi
seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan
di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Ok mengerti, terima kasih informasinya 🙂