Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Beda Penarikan Dana Pensiun PPh 21 Final dan non Final
Beda Penarikan Dana Pensiun PPh 21 Final dan non Final
Dear Friends,
Rekan kerja saya yang telah pensiun tahun lalu menerima bukti potong atas dana pensiunnya berupa bukti potong final dan non final. Karena kedua bukti potong berasal dari DPLK yang sama, tidak wajar kalau bukti yang dikeluarkan final dan non final. Sepengetahuan beliau, dana pensiun yang beliau hanya dari iuran yang selama ini dilakukan oleh kantor kami dan beliau menerimanya dalam dua kali pembayaran. Pertanyaan saya:
1. Penarikan dana pensiun yang terkena PPh 21 non final kategorinya apa saja?
2. Apakah dibenarkan dilakukannya pemotongan yang berbeda untuk jenis pembayaran yang sama tersebut? Terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by maskal:
1. Penarikan dana pensiun yang terkena PPh 21 non final kategorinya apa saja?
pembayaran pensiun sekaligus
Originaly posted by maskal:2. Apakah dibenarkan dilakukannya pemotongan yang berbeda untuk jenis pembayaran yang sama tersebut? Terima kasih sebelumnya.
mungkin saja
lengkapnya baca di dalam disini :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/PMK.03/2010TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA
UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA,
DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUSSalam
Makasi mas Hanif..^_^
- Originaly posted by maskal:
Makasi mas Hanif..^_^
siiip…
Salam
- Originaly posted by maskal:
1. Penarikan dana pensiun yang terkena PPh 21 non final kategorinya apa saja?
2. Apakah dibenarkan dilakukannya pemotongan yang berbeda untuk jenis pembayaran yang sama tersebut? Terima kasihbetul, bisa final dan non final rekan.
final bila
Pasal 2(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
(2) Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau
seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.non final bila
Pasal 6(1) Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang
atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-
masing tahun kalender yang bersangkutan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan
dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.