Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Beda NPWP pada bulan yg sama

  • Beda NPWP pada bulan yg sama

     wuriant updated 16 years, 5 months ago 6 Members · 8 Posts
  • asma

    Member
    23 May 2008 at 4:01 pm
  • asma

    Member
    23 May 2008 at 4:01 pm

    All rekan ortax..
    tgl 01 Jan s/d 6 april 08 mis sy memakai kode KPP 120 di NPWP, trus 7 april s/d Mei 08 npwp jd berubah dengan kode KPP baru mis 121 (perubahan ke KPP Madya),gmn ya cara nya entri di eSPT PPN dengan NPWP yg berbeda pada bulan yg sama. Dan tgl 1 jan 08 sy entry no seri faktur pajak 0001, pada tgl 7 april 08 sy jg memakai no seri faktur pajak 0001 ( krn per 7 apr 08 perusahaan pindah KPP menjadi KPP Madya sehingga No. NPWP diganti, no seri faktur pajak jg hrs dimulai dari no seri 0001 lg), tp sy ga bisa entry krn muncul comment no seri faktur pajak sdh dipakai. mohon bantuan solusi rekan2 ortax…

  • POERBA

    Member
    23 May 2008 at 4:33 pm

    Faktur Pajak dari tanggal 1 – 6 april itu diinput di eSPT dng kode KPP yang lama.. Nah faktur pajak mulai tanggal 7 april waktu itu softwarenya saya instal ulang ( databasenya di copy dulu )… Setelah instal ulang, database dicopy lagi ke eSPT yg baru. Lalu di menu utility, klik informasi profile.. Di pojok kanan bawah di klik " Ubah Kode KPP". Kode KPP diganti dan setelah itu anda bisa masukkan no faktur pajak dari no 1 lagi..
    Semoga membantu dan maaf kalo ada yg salah…
    thx n regards..

  • surjono

    Member
    24 May 2008 at 8:51 pm

    untuk usulan pak poerba yang copy database terlebih dahulu terus install ulang e-spt, yang ingin saya tanyakan apakah database yang telah kita copy tersebut kita copy paste lagi ke e-spt yang kita install ulang untuk di setting ODBC nya? thanks

  • haryanto

    Member
    5 June 2008 at 6:31 pm

    Masalah perpindahan KPP harus dibuat menjadi 3 database :
    1. Database untuk Bulan Januari 2008 sd Maret 2008
    2. Database khusus untuk Bulan April 2008 saja
    3. Database Mulai dari bulan Mei 2008
    Jadi bentuklah 3 database sehingga permasalahan double FP tidak akan terjadi.

  • indrabeck

    Member
    13 June 2008 at 1:53 pm

    Di instal ulang aja.

    Setelah itu copy database yang tadi.
    Pake software yang baru, yang ada menu ubah kode kpp.

  • haryanto

    Member
    25 June 2008 at 9:27 am

    Software ubah Kode KPP memang bisa dipakai,..tetapi masalahnya harus tahu dulu yach dari masing2 KPP sistem penomorannya bagaimana ? apakah dilanjutin terus atau dipisah per tgl dipindahkan. Kalau per tanggal dipindahkan, jika kita pakai cara ganti software dengan ubah kode KPP itu pasti tidak akan bisa jika ketemu lagi dengan nomor yang sama.
    Terima kasih

  • wuriant

    Member
    25 June 2008 at 9:39 am

    kalau mau pake nomer faktur pajak yang sama karena perubahan npwp, harus dilakukan pada database yang berbeda tidak bisa dalam satu database.
    mau diinstal ulang ato tidak yang jelas harus beda databasenya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now