Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Beda Kode Jenis Setoran pajak pph 23
Beda Kode Jenis Setoran pajak pph 23
coba di lihat di SPT induknya..
untuk sewa, selain sewa tanah dan bangunan..
- Originaly posted by vidaham:
Dear all,
Mohon bantuannya untuk informasi mengenai perbedaan KJS (Kode Jenis Setoran) dalam PPh 23 yaitu untuk kode 100 dan 104, apakah kode 100 bisa digunakan untuk jasa atau hanya untuk jasa selain sewa?dan apakah untuk kode 104 bisa dipakai utuk sewa kendaraan atau alat atau hanya untuk Jasa selain sewa saja? atau kita bisa mengunakan keduanya?
Mohon bantuan masukannya, atas perhatian dan kerjasamnya kami ucapkan terima kasih
Regards
Victor
kode 100
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.kode 104
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. - Originaly posted by vidaham:
apakah kode 100 bisa digunakan untuk jasa atau hanya untuk jasa selain sewa?
tidak bisa, karena kode 100 dipakai untuk Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Originaly posted by vidaham:apakah untuk kode 104 bisa dipakai utuk sewa kendaraan atau alat atau hanya untuk Jasa selain sewa saja?
Tidak bisa juga, utk kode 104 adalah untuk jasa Teknik, Manajemen,Konsultasi dan jasa lain ssi PMK-244.