Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Beda jenis lapangan usaha?
dear all taxer
all mohon bantuannya apakah bisa memakai SITU dan SIUP beda jenis usaha dengan usaha yang dijalankan…sebagai contoh SITU dan SIUP kontraktor dipakai untuk jasa perhotelan.?klo ga bisa dan bisa, mohon cantumkan dasar hukumnya,,terima kasih
menurut Per 38/PJ/2013 Pasal 2 ayat 3 c berbunyi : untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa:
1) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;dan
3) fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.menurut pendapat saya, yang tercantum di akte pendirian perusahaan itu sudah cukup, apabila menyebutkan jasa perhotelan
- Originaly posted by denbagusepaijo:
menurut pendapat saya, yang tercantum di akte pendirian perusahaan itu sudah cukup, apabila menyebutkan jasa perhotelan
trima kasih rekan atas penjelasannya tetapi yang tercantum di akte pendirian perusahaan itu tidak menyebutkan jasa perhotelan..
menurut rekan gmn?
SITU=surat ijin tempat usaha ? begitu, bukan ..
kalo iya, maka yg dipake adalah SIUP- Originaly posted by jon1201:
kalo iya, maka yg dipake adalah SIUP
disiup tidak dicantumkan jenis usaha nya rekan jon….nah klo beda jenis usaha yang diSITU dengan yang dikerjakan apa tidak ada masalaha rekan jon?apa tidak akan dipertanyakan dengan AR atau Fiskus?menurut rekan jon1201?
dan seandainya bisa dipakai bagaimana dengan SPPKP nya apa ga papa pake SPPKP dengan KLU kontraktor tapi kerjaannya jasa perhotelan?
koq bisa beda knp?tujuan perusahaan waktu didirikan semula utk kontraktor?
ini baru mau bikin npwp atau sudah punya npwp?- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
koq bisa beda knp?tujuan perusahaan waktu didirikan semula utk kontraktor?
ini baru mau bikin npwp atau sudah punya npwp?tujuan perusahaan awalnya untuk kontraktor, dan saat pembangunan hotel itu dibangun atas nama perusahaan kontraktor, perusahaan kontraktor sudah punya NPWP dan sudah SPPKP…..transaksi potput dan PPN hotelnya itu memakai NPWP perusahaan kontraktor.. menurut rekan bgmn?sanksi apa yang terkait dengan masalah itu?
- Originaly posted by sancastparov:
.transaksi potput dan PPN hotelnya
maksudnya transaksi potput dan Pajak masukannya atas nama NPWP perusahaan kontraktor.
jadi si perusahaan kontraktor membangun gedung hotel, setelah bangunan hotel jadi, perusahaan kontraktor kmd menjalankan usaha jasa perhotelan. begitukah?
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
jasa perhotelan. begitukah?
iya rekan nugroho…. menurut rekan gmn?
mungkin perlu adanya perubahan akte ya dari notaris ( cmiiw )
kmd mengajukan perubahan KLU ke KPP
soalnya kemungkinan kalo KLU dan usaha yg dijalankan berbeda tidak menutup kemungkinan timbul pertanyaan dari pihak Fiskus : " apakah usaha kontraktornya benar-benar sudah berhenti?" ..seperti itusalam
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
mungkin perlu adanya perubahan akte ya dari notaris ( cmiiw )
sanksi sendiri dari beda KLU nya ini apa ya rekan nugroho?
- Originaly posted by sancastparov:
sanksi sendiri dari beda KLU nya ini apa ya
setau saya ga ada
cmiiw