Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Beda Badan dengan BUT
Dear All;
Saya tidak begitu paham mengenai perbedaan wp badan dengan BUT.
Apakah bedanya hanya terletak pada BUT berhubungan dengan wp luar negeri?
Pabrik coca cola companies yang ada di Indonesia itu badan atau BUT ?
Terimaksih,salam rekan hamdanil
Originaly posted by hamdanil:perbedaan wp badan dengan BUT
WP badan dikenakan pajak atas penghasilan dari usaha atau kegiatan di seluruh dunia (worldwide income)
BUT dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diperoleh ato diterima dari usaha ato kegiatan di Indonesia saja.Originaly posted by hamdanil:Pabrik coca cola companies yang ada di Indonesia itu badan atau BUT ?
BUT… termasuk kategori BUT Fisik (cabang, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik[u][/u], bengkel. dll)
moga terbantu rekan
salam- Originaly posted by hamdanil:
Dear All;
Saya tidak begitu paham mengenai perbedaan wp badan dengan BUT.
Apakah bedanya hanya terletak pada BUT berhubungan dengan wp luar negeri?
Pabrik coca cola companies yang ada di Indonesia itu badan atau BUT ?
Terimaksih,Tentang WP BUT adalah WP yang berhubungan dengan WP Luar Negeri atau "orang luar negeri" atau "orang asing". jawabnya adalah "ya". Orang Asing (Subyek Pajak Luar Negeri) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, jika mempunyai kegiatan usaha dan mempunyai "tempat usaha tetap" di Indonesia, maka "tempat kegiatan" atau "tempat usaha tetap" tersebut merupakan Subyek Pajak yang oleh UU Perpajakan Indonesia disebut BUT dan BUT ini perlakuan perpajakannya adalah sama dengan Wajib Badan Dalam Negeri. Yang berbeda adalah setelah Laba Kena Pajak dikenai PPh, maka Laba Setelah PPh akan dikenai lagi Branch Profit Tax sebesar 20% atau sesuai tarip P3B dengan negara domisili owner BUT tsb. Badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar negeri jika nyata-nyata mempunyai kegiatan dan tempat usaha tetap di Indonesia maka tempat usaha tetap tersebut juga dikatagorikan sebagai BUT.
Lain halnya dengan PMA (Penanaman Modal Asing), perusahaan PMA didirikan dan berkedudukan di Indonesia, didirikan dengan akta notaris Indonesia, hanya saja modalnya lebih dari 50% dimiliki orang asing/badan asing (subyek pajak luar negeri) dan perusahaan PMA adalah berbentuk PT, merupakan WP Badan Dalam Negeri, dan perlakuannya perpajakannya seperti halnya PT yang bukan PMA.
Pabrik Coca Cola di Indonesia sepengetahuan saya adalah bukan BUT, karena pabrik minuman tersebut berbentuk PT. - Originaly posted by junjungansitohang:
WP badan dikenakan pajak atas penghasilan dari usaha atau kegiatan di seluruh dunia (worldwide income)
sependapat
mungkin saya cuma menambahkan, setiap perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, maka penghasilan yang dikenakan pajaknya yakni yang diterima di Indonesia maupun dari luar negeri.Originaly posted by junjungansitohang:BUT dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diperoleh ato diterima dari usaha ato kegiatan di Indonesia saja.
mantap
Originaly posted by hamdanil:Pabrik coca cola companies yang ada di Indonesia itu badan atau BUT ?
BUT…karena perusahaan ini tidak berkedudukan di luar negeri, sedangkan yang ada di Indonesia adalah kantor perwakilannya.
- Originaly posted by vika:
perusahaan ini tidak berkedudukan di luar negeri
maaf… salah ketik maksud saya berkedudukan di luar negeri
hehehe