Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Beberapa harta tidak dilaporkan di SPT OP pertama
Beberapa harta tidak dilaporkan di SPT OP pertama
Halo selamat sore semuanya,
Saya bulan Maret lalu melaporkan SPT saya yang paling pertama untuk tahun 2018 secara manual. Karena masih belum begitu paham, pada lampiran harta saya hanya saya isi dengan harta-harta yang diperoleh tahun 2018 saja. Harta-harta berupa tabungan berupa deposito, perhiasan yang berasal dari menabung sejak saya masih sekolah tidak saya masukan.
Beberapa waktu lalu, saya baru diberitahukan oleh teman jika tidak melakukan pembetulan dan saya baru lapor di SPT tahun depan (2019) bisa jadi ribet. Karena gaji saya sekarang masih minim (bisa bingung kok penghasilan segini bisa ada harta segitu)
Apakah saya bisa melakukan pembetulan SPT manual sekarang dan apakah akan ada pemeriksaan, denda, dll? Jika tidak melakukan pembetulan, sebaiknya bagaimana?
Mohon bantuannya teman-teman, saya masih belum begitu mengerti perpajakan dan sangat kebingungan.
Tambahan:
Pada tahun ini saya ada mencairkan deposito untuk melunaskan kredit mobil saya. Kredit mobilnya saya masukkan sebagai hutang di SPT, tapi deposito tidak di bagian harta.- Originaly posted by starfish19:
Apakah saya bisa melakukan pembetulan SPT manual sekarang dan apakah akan ada pemeriksaan, denda, dll? Jika tidak melakukan pembetulan, sebaiknya bagaimana?
Gak apa2.. lakukan pembetulan saja.. apabila timbul pertanyaan, bilang saja harta tersebut di dapatkan sebelum memiliki NPWP.. harusnya sih tidak ada sanksi
Terima kasih 🙂
Lakukan pembetulan saja. Dalam hal ini pasti akan dipertanyakan oleh fiskus nanti, jadi rekan harus siap utk mengklarifikasinya, kalau perlu siapkan data2 pendukung rekan.
cmiiw