• Bebas Hutang Pajak

     big.small updated 7 years, 5 months ago 4 Members · 6 Posts
  • hendrioye

    Member
    14 November 2016 at 10:37 am
  • hendrioye

    Member
    14 November 2016 at 10:37 am

    Selamat siang rekanz, semoga apa yang diusahakan semuanya lancar jaya

    Kalo kita mau minta dari KPP berupa surat keterangan bahwa perusahaan tidak mempunyai hutang pajak, bagaimana prosedurnya?
    Terima kasih.

    Salam

  • RickyHalim

    Member
    14 November 2016 at 10:52 am

    Maksudnya untuk apa rekan?

    Kalau untuk keperluan tax amnesty, silakan datang ke KPP ke bagian penagihan, bawa fotocopy kartu NPWP, minta diprint kan di sana…

    Kalau untuk keperluan lain, tanya AR….

  • mulbuldosa

    Member
    14 November 2016 at 11:04 am

    Anda dapat mengajukan surat keterangan fiskal sesuai dengan PER-32/PJ/2014.
    Permohonan harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
    – fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir. Yang dimaksud dengan terakhir adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak terakhir yang wajib disampaikan untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak sebelum surat permohonan surat keterangan fiskal diajukan. (Pasal 5 PER-32/PJ/2014)
    – fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
    – fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP;
    – fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
    – fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
    – fotokopi SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
    – fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
    – fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
    – Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

  • hendrioye

    Member
    14 November 2016 at 12:07 pm
    Originaly posted by mulbuldosa:

    – Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

    Bisa dishare disini contoh surat pernyataan tersebut? Mohon bantuannya kembali.
    Terima kasih.

    Salam

  • big.small

    Member
    15 November 2016 at 3:29 pm

    Dibuat sendiri saja rekan. Tidak ada formatnya di PER-32/PJ/2014.
    Thx

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now