Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bebas Fiskal bagi masyarakat kawasan IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand-Growth Traingle)

  • Bebas Fiskal bagi masyarakat kawasan IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand-Growth Traingle)

  • EKAPURNA0803

    Member
    22 January 2009 at 12:34 pm

    Kadin SUMUT mengusulkan agar masyarakat kawasan IMT-GT yang berangkat ke luar negeri langsung bebas fiskal tanpa perlu memiliki NPWP. Hal ini menurut saya tidak adil dan alasan masyarakat SUMUT yang tidak mau membayar Fiskal Rp 2.500.000,- sungguh tidak masuk akal. Kalau saja mereka memiliki NPWP berarti mereka otomastis bebas fiskal. Berarti mereka mau bebas Fiskal tetapi tidak mau ber-NPWP dengan kata lain mau fasilitasnya tapi tak mau bayar pajak. Saya harap MENKEU tidak usah menyetujui permohonan tersebut.

  • EKAPURNA0803

    Member
    22 January 2009 at 12:34 pm
  • suyanto99

    Member
    22 January 2009 at 12:51 pm

    Rekan eka sepertinya cemburu dengan masyarakat SUMUT yah!!.
    Sebenarnya ini bukan masalah ketidak-adilan. Akar permasalahannya adalah dengan pemberlakuan fiskal bagi yang berpergian ke LN ini diberlakukan tanpa ditinjau kebelakang apakah bertentangan dengan perjanjian atau ketentuan yang telah terlebih dahulu ditetapkan, sama saja dengan melanggar perjanjian dengan pihak LN. Perjanjian kawasan IMT-GT semata-mata untuk memajukan sektor pariwisata. Bukan hanya masyarakat SUMUT saja yang bebas Fiskal ke kedua negara tersebut, tetapi sebaliknya juga. Coba bayangkan tanggapan kedua negara tersebut apabila masyarakat mereka yang hendak berkunjung ke Sumut dibebaskan dari pengenaan fiskal (income bagi sumut) sedangkan masyarakat Sumut yang yang berkunjung disana dikenakan Fiskal.
    Seperti yang dituturkan oleh KADIN Sumut, bagaimana investor dari LN mau menanamkan investasi di dalam negeri apabila tidak ada suatu kepastian hukum.

    Tanpa membela pihak manapun, hal ini sewajarnya menjadi PR bagi pemerintah khususnya Departemen Keuangan. Jangan hanya karena mengejar target dalam hal tertentu, menjadi bumerang bagi bangsa ini. Dengan keadaan diatas sedikit banyak telah mencoreng muka bangsa Indonesia dimuka Internasional.

    Salam ORTax…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 12:58 pm

    Dear Frien Ekapurna0803

    1. Bebas Fiskal seperti tsb. untuk Pemerataan dan Kadilan serta Kesetaraan sebaiknya berlau diseluruh wilaah Tanah Air.

    2. Fiskal LN bagi Orang Pribadi yang bertolak ke LN di Negara Lain tidak ada yang ada hanya di Indonesia dan Israel, bedanya di Israel dikenai Pajak jika Orang Asing akan meninggalkan Israel melalui Ben Gurion atau Allenbye Bridge dikenai
    200 US $ atau 500 Sekolim Uang Israel.

    3. Jika demikian maka Pajak di Indonesia mirip Yahudi, sehingga Payung Hukum hal Fiskal LN cfm Pasal 25 Ayat 8 UU PPh terlampau dipaksakan dan amat sangat merepotkan dan membuka peluang orang dan Wajib Pajak di Bandara berindikasi untuk berbuat curang akibat besarnya FISKAL dengan Ongkos Perjalanan tidak seimbang yaitu lebih besar Biaya Fiskal.

    4. Berlaknya Serba tanggung di Tahun 2009 selanjutnya Tahun 2010 Bebas, jadi merepotkan dan membingungkan dan menimbulkan pertanyaan maunya Dir Jen Pajak ini apa mempermudah Pelayanan atau mempersulit yang akibatnya.
    merepokan masyarakat (non economc collection / ekonomi tinggi dan meresahkan) yang seharusnya dapat dicegah.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 3:00 pm

    22 Jan 2009 12:58 •

    Dear Friend Ekapurna0803

    1. Bebas Fiskal seperti tsb. untuk Pemerataan dan Keadilan serta Kesetaraan sebaiknya berlaku diseluruh wilayah Tanah Air.

    2. Fiskal LN bagi Orang Pribadi yang bertolak ke LN di Negara Lain tidak ada; yang ada hanya di Indonesia dan Israel, bedanya di Israel dikenai Pajak jika Orang Asing akan meninggalkan Israel melalui Ben Gurion atau Allenbye Bridge dikenai
    200 US $ atau 500 Sekolim Uang Israel.

    3. Jika demikian maka Pajak di Indonesia mirip Yahudi, sehingga Payung Hukum hal Fiskal LN cfm Pasal 25 Ayat 8 UU PPh terlampau dipaksakan dan amat sangat merepotkan dan membuka peluang orang dan Wajib Pajak di Bandara berindikasi untuk berbuat curang akibat besarnya FISKAL dengan Ongkos Perjalanan tidak seimbang yaitu lebih besar Biaya Fiskal.

    4. Berlakunya Serba tanggung di Tahun 2009 selanjutnya Tahun 2010 Bebas, jadi merepotkan dan membingungkan dan menimbulkan pertanyaan maunya Dir Jen Pajak ini apa mempermudah Pelayanan atau mempersulit; yang akibatnya.
    merepokan masyarakat (non economc collection / ekonomi tinggi dan meresahkan) yang seharusnya dapat dicegah.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • andihantoro

    Member
    23 January 2009 at 7:05 am

    asslm,toh yang kena juga orang yang pengen enaknya aja ,gpp kan
    TKI,Pelajar,dan yang berNPWP Kan udah gratis..udah sewajarnya dunk selain itu harus bayar fiskal,
    logikanya masak berani ke luar Negeri tapi gak punya NPWP (penghasilan di bawah PTKP) mereka cuman pengen enaknya

  • esatc

    Member
    26 January 2009 at 8:35 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Berlakunya Serba tanggung di Tahun 2009 selanjutnya Tahun 2010 Bebas

    Rekan Ritzky, apakah FLN sepenuhnya bebas di thn 2010 atau 2011 ??
    Thanks.

    Salam ORTax.

  • streetlearner

    Member
    27 January 2009 at 10:48 am

    setahu saya kebijakan fiskal dah ga berlaku mulai tahun 2011

    coba chek lagi dah bro…

  • EKAPURNA0803

    Member
    4 February 2009 at 3:52 pm

    Dear Suyanto99,
    Sebenarnya tidak ada kecemburuan terhadap masyarakat SUMUT, hanya saja bukannya pemerintah sudah memberi peluang untuk bebas fiskal yaitu cukup memiliki NPWP. Orang luar negeri (turis asing) yang tinggal kurang dari 183 hari juga tidak perlu bayar fiskal. Kalau Orang asing tinggal lebih lama dari 183 hari berarti dia mendapat sesuatu income dari Indonesia dan harus bayar pajak dan orang tersebut tidak rugi untuk memiliki NPWP. Saya lebih melihat bahwa masyarakat yang meminta fasilitas bebas fiskal tanpa memiliki NPWP seperti orang yang tidak sudi membayar pajak.

  • antaginting

    Member
    5 February 2009 at 9:28 am

    sepertinya kita semua harus punya NPWP biar tidak bayar fiskal untuk pergi ke luar negeri..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now