• beban pengobatan

     dwino29 updated 11 years, 11 months ago 5 Members · 10 Posts
  • rowa

    Member
    5 May 2012 at 12:13 pm
  • rowa

    Member
    5 May 2012 at 12:13 pm

    ada kawan saya bertanya:
    karyawan tempat dia bekerja mengalami kecelakaan kerja sehingga masuk rumah sakit .. dan biaya rumah sakit perusahaan mengeluarkan uang sebesar Rp.30.000.000 (ditanggung full perusahaan disebabkan kecelakaan kerja)

    pertanyaan :
    1. dalam kasus diatas apakah merupakan objek potongan pph 21?
    2. kalau tidak .. apakah biaya pengobatannya merupakan DE ?

    salam

  • begawan5060

    Member
    5 May 2012 at 1:12 pm
    Originaly posted by rowa:

    dalam kasus diatas apakah merupakan objek potongan pph 21?

    Tidak..

    Originaly posted by rowa:

    kalau tidak .. apakah biaya pengobatannya merupakan DE ?

    NDE..

  • rowa

    Member
    6 May 2012 at 11:14 am

    alasannya rekan??

    bukankah ini merupakan murni kecelakaan kerja (karena yang bersangkutan kehilangan tangan kanannya) terjepit mesin 1000 ton.

    bukan sebagai pemberian natura dan kenikmatan ..

    mohon pencerahan ?
    salam

  • rowa

    Member
    6 May 2012 at 11:30 am

    update

  • begawan5060

    Member
    6 May 2012 at 2:54 pm
    Originaly posted by rowa:

    bukan sebagai pemberian natura dan kenikmatan ..

    Justru kebalikannya…
    Merupakan kenikmatan sehingga bukan objek pajak bagi yang menerima, dan bukan biaya bagi yang memberikan..

  • MONAKO

    Member
    7 May 2012 at 9:58 am

    Apabila dijadikan biaya bagi yang memberikan makan penerima dikenakan pph 21

  • bayem

    Member
    7 May 2012 at 10:15 am
    Originaly posted by monako:

    Apabila dijadikan biaya bagi yang memberikan makan penerima dikenakan pph 21

    konsepnya, non deductible – non taxable dan deductible – taxable.
    jadi kalo mau dianggap sebagai biaya, maka dipotong pph 21.

  • rowa

    Member
    7 May 2012 at 10:59 am

    tks rekan

  • dwino29

    Member
    7 May 2012 at 2:37 pm

    tergantung perusahaannya kawan, kalau ada tunjangan kecelakaan kerja, maka dapat dinyatakan sebagai PPh 21. apabila kebijakan perusahaan tidak ada tunjangan kecelakaan, maka dapat dikatakan sebagai natura.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now