Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › beban pengobatan
ada kawan saya bertanya:
karyawan tempat dia bekerja mengalami kecelakaan kerja sehingga masuk rumah sakit .. dan biaya rumah sakit perusahaan mengeluarkan uang sebesar Rp.30.000.000 (ditanggung full perusahaan disebabkan kecelakaan kerja)pertanyaan :
1. dalam kasus diatas apakah merupakan objek potongan pph 21?
2. kalau tidak .. apakah biaya pengobatannya merupakan DE ?salam
- Originaly posted by rowa:
dalam kasus diatas apakah merupakan objek potongan pph 21?
Tidak..
Originaly posted by rowa:kalau tidak .. apakah biaya pengobatannya merupakan DE ?
NDE..
alasannya rekan??
bukankah ini merupakan murni kecelakaan kerja (karena yang bersangkutan kehilangan tangan kanannya) terjepit mesin 1000 ton.
bukan sebagai pemberian natura dan kenikmatan ..
mohon pencerahan ?
salamupdate
- Originaly posted by rowa:
bukan sebagai pemberian natura dan kenikmatan ..
Justru kebalikannya…
Merupakan kenikmatan sehingga bukan objek pajak bagi yang menerima, dan bukan biaya bagi yang memberikan.. Apabila dijadikan biaya bagi yang memberikan makan penerima dikenakan pph 21
- Originaly posted by monako:
Apabila dijadikan biaya bagi yang memberikan makan penerima dikenakan pph 21
konsepnya, non deductible – non taxable dan deductible – taxable.
jadi kalo mau dianggap sebagai biaya, maka dipotong pph 21. tks rekan
tergantung perusahaannya kawan, kalau ada tunjangan kecelakaan kerja, maka dapat dinyatakan sebagai PPh 21. apabila kebijakan perusahaan tidak ada tunjangan kecelakaan, maka dapat dikatakan sebagai natura.