Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › beban PBB
Beban PBB setelah berlaku UU PDRB mulai 2010 naik 50% karena tdk ada Nilai Jual Kena Pajak sebagai pengurang. Apa rekan ortax sdh ada yg mempunyai data lain
Maksud 'beban' ini buat siapa rekan Gustian ? Pemerintah atau WP ?
ok itu beban kepada siapa rekan
beban wp tentunya
Viewing 1 - 5 of 5 replies