Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Beasiswa bagi karyawan Magang

  • Beasiswa bagi karyawan Magang

     rivan updated 15 years, 10 months ago 4 Members · 10 Posts
  • rivan

    Member
    18 December 2008 at 5:30 pm
  • rivan

    Member
    18 December 2008 at 5:30 pm

    Rekan2 ortax…
    Mohon tanggapannya…
    Yang menjadi pertanyaan dari saya adalah apabila ada seorang karyawan magang di PT. P karena karyawan tersebut belum lulus di perguruan tingginya maka ia mengajukan beasiswa dari PT. P tempat dimana ia bekerja.
    Apabila beasiswa tersebut dikabulkan, sehingga pembebanan biaya sekolahnya di perguruan tinggi tersebut menjadi beban perusahaan.
    Maka apakah biaya tersebut dapat dibebankan menjadi beban perusahaan dan diakui oleh fiskus sebagai biaya fiskal?
    Apakah terkena PPh?
    Adakah peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut?

    Terima kasih rekan2 ortax.

  • harry_logic

    Member
    18 December 2008 at 10:33 pm

    UU PPh yg baru spertinya mengakomodir bea siswa tersebut utk tidak dijadikan sbg obyek PPh. Tetapi KMK-nya belum turun… jadi tunggu saja.

    Kalau yg biasanya, asal bea siswa tsb diakui sbg penghasilan bg yg menerima maka bisa dibiayakan oleh pemberi.

  • rivan

    Member
    22 December 2008 at 11:32 am

    Klo untuk tahun 2008 bagaimana peraturannya?
    dan apa peraturannya?
    Thanks

  • rivan

    Member
    7 January 2009 at 4:28 pm

    Apakah orang yang menerima beasiswa tersebut diwajibkan memiliki NPWP?
    Apa alasannya?

  • rivan

    Member
    12 January 2009 at 11:17 am

    Mohon tanggapannya…rekan2 ortax

  • ramces

    Member
    12 January 2009 at 6:37 pm

    setahu saya beasiswa merupakan tunjangan (Penghasilan) bagi yang menerimanya, jadi jika beasiswa dan Penghasilan lainnya diatas ptkp wajib punya NPWP

  • rivan

    Member
    14 January 2009 at 10:07 am

    Terima kasih rekan ramces atas tanggapan nya saya paham.

  • nchip

    Member
    14 January 2009 at 3:13 pm

    Dear All,
    di UU baru,pada pasal 6 ayat 1 point g disebutkan "biaya beasiswa, magang, dan pelatihan" termasuk ke dala deductible expenses, walaupun masih menunggu PMK,tapi asalkan beasiswa tersebut masih bertujuan 3 M maka akan dijadikan sebagai biaya..beasiswa tersebut juga pasti dianggap sebagai penghasilan oleh peserta magang,karena beasiswa tersebut ada dalam objek PPh pada pasal 4 (Objek Pajak)

    Mohon Koreksinya,

  • rivan

    Member
    4 February 2009 at 12:46 pm

    FYI.

    PMK sudah keluar PMK 246PMK.03/2008

    Salam Ortax,
    Rivan N.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now