Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Beasiswa bagi karyawan Magang
Rekan2 ortax…
Mohon tanggapannya…
Yang menjadi pertanyaan dari saya adalah apabila ada seorang karyawan magang di PT. P karena karyawan tersebut belum lulus di perguruan tingginya maka ia mengajukan beasiswa dari PT. P tempat dimana ia bekerja.
Apabila beasiswa tersebut dikabulkan, sehingga pembebanan biaya sekolahnya di perguruan tinggi tersebut menjadi beban perusahaan.
Maka apakah biaya tersebut dapat dibebankan menjadi beban perusahaan dan diakui oleh fiskus sebagai biaya fiskal?
Apakah terkena PPh?
Adakah peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut?Terima kasih rekan2 ortax.
UU PPh yg baru spertinya mengakomodir bea siswa tersebut utk tidak dijadikan sbg obyek PPh. Tetapi KMK-nya belum turun… jadi tunggu saja.
Kalau yg biasanya, asal bea siswa tsb diakui sbg penghasilan bg yg menerima maka bisa dibiayakan oleh pemberi.
Klo untuk tahun 2008 bagaimana peraturannya?
dan apa peraturannya?
ThanksApakah orang yang menerima beasiswa tersebut diwajibkan memiliki NPWP?
Apa alasannya?Mohon tanggapannya…rekan2 ortax
setahu saya beasiswa merupakan tunjangan (Penghasilan) bagi yang menerimanya, jadi jika beasiswa dan Penghasilan lainnya diatas ptkp wajib punya NPWP
Terima kasih rekan ramces atas tanggapan nya saya paham.
Dear All,
di UU baru,pada pasal 6 ayat 1 point g disebutkan "biaya beasiswa, magang, dan pelatihan" termasuk ke dala deductible expenses, walaupun masih menunggu PMK,tapi asalkan beasiswa tersebut masih bertujuan 3 M maka akan dijadikan sebagai biaya..beasiswa tersebut juga pasti dianggap sebagai penghasilan oleh peserta magang,karena beasiswa tersebut ada dalam objek PPh pada pasal 4 (Objek Pajak)Mohon Koreksinya,
FYI.
PMK sudah keluar PMK 246PMK.03/2008
Salam Ortax,
Rivan N.