Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Beasiswa atau Amal perusahaan yg diberikan kepada anak karyawan yg tidak mampu, sbg biaya sekolah

  • Beasiswa atau Amal perusahaan yg diberikan kepada anak karyawan yg tidak mampu, sbg biaya sekolah

     kusuma84 updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • efredi

    Member
    9 March 2011 at 11:29 am
  • efredi

    Member
    9 March 2011 at 11:29 am

    Dear rekan,

    Mohon bantuannya,
    Adakah aspek pajak bila Perusahaan memberikan beasiswa bagi karyawan yg kurang mampu, utk membiayai sekolah anak ?

    bila ada apa saja aspek PPhnya bagi karyawan dan bagi perusahaan ?
    dan apakah bisa di biayakan di laporan perusahaan ?
    terimakasih

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 11:58 am
    Originaly posted by efredi:

    Adakah aspek pajak bila Perusahaan memberikan beasiswa bagi karyawan yg kurang mampu, utk membiayai sekolah anak ?

    Tidak apabila bukan penghasilan orang tua nya, di berikan terpisah dari penghasilan nya.

    Originaly posted by efredi:

    bila ada apa saja aspek PPhnya bagi karyawan dan bagi perusahaan ?
    dan apakah bisa di biayakan di laporan perusahaan ?

    Bisa

  • efredi

    Member
    9 March 2011 at 12:28 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Tidak apabila bukan penghasilan orang tua nya, di berikan terpisah dari penghasilan nya.

    artinya, walau status penerima beasiswa adalah anak karyawan, tetap dianggab deductible expense ya ?

  • kusuma84

    Member
    9 March 2011 at 12:36 pm
    Originaly posted by efredi:

    artinya, walau status penerima beasiswa adalah anak karyawan, tetap dianggab deductible expense ya ?

    yup,. coba liat Pasal 6 ayat 1 huruf g UU PPh nomor 36 thn 2008

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now