Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Beasiswa atau Amal perusahaan yg diberikan kepada anak karyawan yg tidak mampu, sbg biaya sekolah
Beasiswa atau Amal perusahaan yg diberikan kepada anak karyawan yg tidak mampu, sbg biaya sekolah
Dear rekan,
Mohon bantuannya,
Adakah aspek pajak bila Perusahaan memberikan beasiswa bagi karyawan yg kurang mampu, utk membiayai sekolah anak ?bila ada apa saja aspek PPhnya bagi karyawan dan bagi perusahaan ?
dan apakah bisa di biayakan di laporan perusahaan ?
terimakasih- Originaly posted by efredi:
Adakah aspek pajak bila Perusahaan memberikan beasiswa bagi karyawan yg kurang mampu, utk membiayai sekolah anak ?
Tidak apabila bukan penghasilan orang tua nya, di berikan terpisah dari penghasilan nya.
Originaly posted by efredi:bila ada apa saja aspek PPhnya bagi karyawan dan bagi perusahaan ?
dan apakah bisa di biayakan di laporan perusahaan ?Bisa
- Originaly posted by t3ddy:
Tidak apabila bukan penghasilan orang tua nya, di berikan terpisah dari penghasilan nya.
artinya, walau status penerima beasiswa adalah anak karyawan, tetap dianggab deductible expense ya ?
- Originaly posted by efredi:
artinya, walau status penerima beasiswa adalah anak karyawan, tetap dianggab deductible expense ya ?
yup,. coba liat Pasal 6 ayat 1 huruf g UU PPh nomor 36 thn 2008
salam